Pekanbaru, Topriaunews.com – Menanggapi surat konfirmasi dari pihak redaksi terkait dugaan aktivitas pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Kota Pekanbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memberikan tanggapan singkat namun tegas, Pada Tanggal 23/03/2026.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima. “Akan dilidik dan akan dicek ke lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebelumnya, redaksi mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Riau cq. Dir Krimsus Polda Riau terkait temuan di lapangan mengenai dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan BBM bersubsidi ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, serta sebuah gudang yang disinyalir menjadi tempat penampungan.
Dalam isu yang berkembang di masyarakat, aktivitas tersebut turut dikaitkan dengan pihak berinisial Bima dan seorang bernama Frans Gultom. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Redaksi juga mengajukan beberapa pertanyaan penting, di antaranya terkait pengetahuan aparat terhadap aktivitas tersebut, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta komitmen dalam penindakan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Pekanbaru.
Dengan adanya respons dari Dir Krimsus Polda Riau, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan seiring dengan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan resmi dari pihak terkait./tim

Posting Komentar