PALEMBANG, Topriaunews.com Meskipun terdapat upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Mukar Suhadi terhadap pemilik tanah terkait, langkah penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan lahan untuk proyek kolam retensi Simpang Bandara tetap dapat dilaksanakan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tanah sporadik yang sebelumnya dinilai tidak sah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Pihak terkait menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Mukar Suhadi kemungkinan besar akan ditolak oleh Majelis, mengingat sebanyak 14 bidang tanah sporadik yang menjadi permasalahan telah mendapatkan status sah dari Kantor Pertanahan Kota Palembang, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas nama pihak penggugat.
Meski demikian, Mukar Suhadi menyatakan memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut. Ia menginginkan klarifikasi lebih lanjut mengenai pihak yang melakukan penetapan tanah sporadik serta pihak-pihak yang menerima uang dari transaksi pembelian tanah yang dilakukan olehnya. “Saya tidak mau menjadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyebabkan kerugian bagi negara. Saya akan mengungkapkan siapa saja yang memberikan perintah atau permintaan kepada saya untuk membeli tanah tersebut, yang kemudian akan mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota Palembang,” papar Mukar Suhadi.
Pertanyaan krusial yang muncul adalah apakah Mukar Suhadi benar-benar menjadi korban dari jaringan mafia tanah, atau hanya dijadikan alat oleh pihak tertentu, bahkan bisa jadi ia juga terlibat dalam jaringan mafia tanah yang diduga melibatkan beberapa oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan unsur dari Pemerintah Kota Palembang. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 39,8 milyar yang dinyatakan tidak bermanfaat, dan seluruh permasalahan ini diharapkan akan terungkap sepenuhnya melalui proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan.
Keributan yang terjadi seputar dugaan korupsi penyediaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara diharapkan dapat segera menemukan titik terang.
Tim penyidik diharapkan segera menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk langkah penahanan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Pakjo selama masa penyidikan yang diperkirakan akan berlangsung hingga 4 bulan ke depan.
(NJM)
Posting Komentar