Teluk Kuantan, Topriaunews.com — Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan acara pemberian remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Teluk Kuantan tercatat sebanyak 390 orang, terdiri dari 135 tahanan dan 255 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 371 orang merupakan WBP beragama Islam.
Pada momen Idul Fitri tahun ini, sebanyak 202 narapidana memperoleh remisi khusus. Rinciannya, 201 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 15 hari sebanyak 34 orang, 1 bulan sebanyak 141 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 22 orang, dan 2 bulan sebanyak 4 orang. Sementara itu, 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Satu warga binaan yang langsung bebas tersebut adalah Gunawan Aji Saputra, yang sebelumnya menjalani pidana selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian. Dengan tambahan remisi Idul Fitri selama 1 bulan, yang bersangkutan dinyatakan bebas pada 21 Maret 2026.
Pemberian remisi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan hak warga binaan sekaligus mendorong mereka untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Sementara itu, sebanyak 169 orang belum mendapatkan remisi dengan berbagai alasan, di antaranya 19 orang telah menjalani subsider, 128 orang masih berstatus tahanan, serta 22 orang belum memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Teluk Kuantan Arip Herdian menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Posting Komentar