Topriaunews.com Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raja. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (28), DA (31), dan AM (43). Mereka ditangkap pada Jumat, 06 Februari 2026, setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di rumah milik seorang warga di Desa Tanjung Raja Selatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 01 Februarian 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya ke luar kota. Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu samping menggunakan besi.
Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya perhiasan emas, uang tunai puluhan juta rupiah, serta dua unit telepon genggam. Usai beraksi, para pelaku kemudian melarikan diri dan membagi hasil curian tersebut.
Berkat kerja cepat dan sinergi yang solid antara Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja, Tim Gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Indralaya dan Tanjung Raja. Dua pelaku lebih dahulu diamankan di Kelurahan Indralaya Indah, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di kawasan Pasar Tanjung Raja.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai hasil kejahatan. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga keamanan wilayah. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan tiga pelaku, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku.
(NJM/)
إرسال تعليق