JAKARTA –Tooriuanews.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) telah resmi mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di lima desa di Kota Prabumulih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tekanan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi semakin diperkuat melalui langkah ini.
Kelima desa yang menjadi objek laporan adalah:
1. Desa Jungai – Kecamatan Rambang Kapak Tengah
2. Desa Karang Bindu
3. Desa Pangkul – Kecamatan Cambai
4. Desa Pangkul Cambai – Kecamatan Cambai
5. Desa Tanjung Menang – Kecamatan Prabumulih Selatan
Total anggaran yang dipersoalkan dari realisasi tahun 2024–2025 mencapai hampir Rp9 miliar. Ketua PST, Dian HS, menegaskan bahwa laporan tersebut disertai dengan data realisasi anggaran serta hasil investigasi lapangan.
“Kami tidak datang dengan opini. Kami datang membawa angka, membawa bukti, dan membawa suara masyarakat desa yang merasa ada yang tidak beres,” tegas Dian HS dalam aksi yang dilakukan di depan Gedung Kejagung pada Kamis (26/02/2026).
Desa Jungai: Anggaran HUT RI ke-73 Muncul di Tahun 2024
Di Desa Jungai ditemukan anggaran Operasional Pemerintah Desa untuk HUT RI ke-73 senilai Rp19,5 juta pada tahun 2024, padahal perayaan HUT RI ke-73 berlangsung pada tahun 2018. Selain itu, sorotan juga diberikan pada beberapa item anggaran lainnya:
• Tahun 2024: Pembangunan 8 sumur bor dengan nilai Rp260 juta
• Tahun 2025: Pembangunan 9 sumur bor senilai Rp97,5 juta
• Pengadaan lampu tenaga surya Rp99,6 juta
• Program ketahanan pangan Rp151,3 juta
PST menilai adanya perbedaan harga satuan yang sangat mencolok sehingga diduga terjadi mark-up harga.
Desa Karang Bindu: Sebesar Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Total anggaran yang disorot di desa ini mencapai Rp1.722.373.000, dengan item utama yang menjadi perhatian antara lain:
• Pembangunan jalan lingkungan seluas 181 meter senilai Rp136,6 juta
• Pembangunan drainase di berbagai titik
• Pengadaan sapi Rp136,6 juta
• Pengadaan traktor Rp42 juta
• Pembelian tenda Rp147,7 juta
PST menduga adanya proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan hingga potensi adanya kegiatan fiktif.
Desa Pangkul: Rp1,8 Miliar Diduga Bermasalah
Total anggaran yang dipersoalkan untuk periode tahun 2024–2025 mencapai Rp1.849.573.000. Beberapa item yang menjadi sorotan adalah:
• Pengadaan bibit itik Rp94,9 juta
• Pengadaan bibit pisang Rp59,2 juta
• Pembangunan drainase dan jalan setapak dengan nilai ratusan juta rupiah
• Pembangunan Gedung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rp265,5 juta
• Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) berulang dengan nilai puluhan juta rupiah
“Banyak kegiatan terlihat rapi di laporan, tapi tidak sebanding dengan kondisi lapangan,” ungkap Dian.
Desa Pangkul Cambai: Proyek Fisik dan Bimtek Menjadi Sorotan
PST juga menyoroti dugaan penyimpangan di Desa Pangkul Cambai, terutama pada beberapa item berikut:
• Pembangunan jalan cor beton Rp137,8 juta
• Pengadaan lampu PJU Rp36,6 juta
• Rehabilitasi situs Rp29,1 juta
• Kegiatan pelatihan dan bimtek yang dinilai tidak proporsional dengan kebutuhan.
Desa Tanjung Menang: Hampir Rp1,9 Miliar Disorot
Total anggaran yang dilaporkan di desa ini mencapai Rp1.891.227.000, dengan sorotan utama pada:
• Program ketahanan pangan (termasuk pembangunan lumbung desa, pengadaan bibit, dan ternak) dengan nilai lebih dari Rp550 juta
• Pembangunan gedung inventaris Rp156 juta
• Pemasangan keramik lapangan futsal Rp99 juta
• Pengadaan konter pulsa Rp21 juta
Dalam orasinya, Dian HS menyampaikan pernyataan tegas:
“Dana Desa itu untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan! Jika ada kepala desa yang menyalahgunakan anggaran miliaran rupiah, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat!”
“Kami mendesak Kejagung segera periksa, panggil, dan tetapkan tersangka jika terbukti! Jangan ada tebang pilih! Jangan ada perlindungan terhadap pelaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di desa!”
“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar!”
“Total dugaan penyimpangan yang kami laporkan hampir Rp9 miliar dari lima desa. Ini angka besar. Ini uang negara. Ini hak rakyat.”
“Kami meminta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa intervensi.”
“Kami akan kawal kasus ini sampai ada kepastian hukum.”
Laporan tersebut juga telah ditembuskan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Prabumulih, serta Wali Kota Prabumulih. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak desa yang dilaporkan. PST menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai dan kini publik sedang menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Agung.
(NJM)
Posting Komentar