PELALAWAN, Topriaunews.com - Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria berinisial F (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Senin (23/2/2026) siang. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah RT 003/RW 004 desa setempat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Kerumutan bersama personel dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, petugas bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tim opsnal Serse melakukan penyergapan di pekarangan belakang rumah warga dan mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial F. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek. Selasa (24/2/202).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 0,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut, 16 lembar plastik bening kosong berbagai ukuran yang diduga untuk pengemasan, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kerumutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Pelalawan kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup IPTU Budi Santoso.

Posting Komentar