Palembang – topriuanews.com Kerusakan lingkungan dan kerugian potensial bagi negara menjadi sorotan setelah adanya pengeboran sumur minyak bumi secara tidak sah di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, yang kemudian diajukan laporan resmi oleh sebuah koalisi. Koalisi tersebut terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), elemen pengawas masyarakat, serta institusi media massa di Sumatera Selatan.
Laporan resmi terkait kasus ini disampaikan ke Kantor Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan pada hari Selasa (24/02/2026), yang langsung diterima oleh Ipda Yunus Panit IV Subdit I dan AIPDA Arie Febriyanto.
Koalisi menyampaikan bahwa aktivitas ilegal drilling tersebut diduga didorong oleh pejabat terkait Perumda Sei Sembilang berinisial AH beserta dua orang anak buahnya yang bernisial D dan SMN. Bahkan, Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi, telah mengakui bahwa tim pelaksana lapangan yang melakukan pengeboran merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan daerah tersebut.
"Meskipun demikian, hingga saat ini belum diperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia," ujar Budi Rizkiyanto sebagai perwakilan koalisi dalam keterangannya.
Salah satu poin utama yang disampaikan koalisi adalah bahwa pengeboran tanpa izin ini digolongkan sebagai kekerasan sistemik, yang tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan dampak negatif signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Koalisi yang terdiri dari enam pihak meliputi Budi Rizkiyanto (LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air/Gempita), Suryadi (Itung) (Ketua Watch Relation Of Corruption/WRC PAN-RI Banyuasin), Dodiansah (Sekretaris Jenderal Lembaga dan Media KPK-TIPIKOR Muara Enim), Nurdiansyah Alam (Anggota Tim Intelijen Rampas Setia 08 Sumsel), Martodo (Perwakilan Media Bongkarpost Group), dan Deni Wijaya (Perwakilan Media Group Tipikor Investigasi).
Laporan ini didasarkan pada sejumlah dasar hukum relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diamandemen 2025) yang menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar, serta beberapa peraturan lainnya terkait lingkungan hidup dan hukum pidana.
Dalam laporannya, koalisi juga menegaskan bahwa kasus pengeboran minyak tanpa izin di Tanjung Laut tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga menjadi pertanyaan besar terkait integritas sistem tata pemerintahan yang menyebabkan terjadinya kekerasan sistemik semacam ini.
Mereka mengajukan tiga permintaan utama agar Kapolda Sumsel melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum yang tegas, memastikan pengembalian kerugian negara, serta memberikan tanggapan tertulis terkait tindak lanjut.
"Kami sebagai pihak pelapor siap memberikan dukungan penuh berupa informasi tambahan dan data pendukung lainnya selama proses penyelidikan berlangsung. Semua informasi yang kami sampaikan telah melalui verifikasi menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas Budi Rizkiyanto.
Senada dengan itu, Nurdiansyah Alam menyatakan akan terus mengawal agar kasus pengeboran minyak tanpa izin di Tanjung Laut ini tuntas. Suryadi (Itung) dari WRC PAN-RI akan terus memantau hingga ke lokasi, sementara Dodiansah dari Lembaga KPK TIPIKOR Muara Enim akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Deni Wijaya dan Martodo dari media menyampaikan akan terus mengawal dengan pemberitaan dan memberikan update berkala.
Koalisi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan harapan kasus pengeboran tanpa izin di Tanjung Laut ini dapat menjadi contoh bagi pencegahan praktik serupa dan bentuk kekerasan sistemik lainnya di masa mendatang. Mereka berharap penindakan yang tegas dapat memberikan keadilan bagi masyarakat lokal dan melindungi kelestarian sumber daya alam serta lingkungan hidup di wilayah Banyuasin.
(NN)
Posting Komentar