PEKANBARU – PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan keprihatinan mendalam atas sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, yang berpotensi membuat sekitar 400 jiwa kehilangan tempat tinggal.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.

“Ya tentu kita pertama prihatin dan sedih juga melihat kondisi bagaimana saudara kita sudah puluhan tahun tinggal di sana, sekarang terusik dengan adanya klaim dari pihak tertentu terkait status lahan,” ujar Markarius, Sabtu (21/2/2026) malam kepada GoRiau.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekitar 80 kepala keluarga di RW 06 dan RW 07 terancam terdampak klaim Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries yang disebut terbit pada 2010. Padahal, warga mengaku telah menghuni kawasan itu sejak 1960-an secara turun-temurun.

Siap Fasilitasi Pendampingan Hukum

Markarius menyebut persoalan ini harus disikapi secara bijak dan ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami dari Pemerintah Kota Pekanbaru siap memberikan pendampingan hukum untuk masyarakat. Ini harus dilawan dengan cara-cara sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Ia memastikan, Pemko memiliki anggaran untuk pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Insya Allah nanti kita akan coba fasilitasi masyarakat kalau memang membutuhkan pendampingan dari pemerintah kota,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak akan tinggal diam ketika warganya menghadapi persoalan hukum yang berpotensi mengancam tempat tinggal mereka.

Menanggapi ketakutan warga yang khawatir kehilangan rumah, Markarius menyatakan pemerintah mendukung perjuangan masyarakat agar bisa tetap tinggal di lokasi tersebut.

“Tentu kita dukung perjuangan keluarga kita di sana, bapak dan ibu yang sudah puluhan tahun menempati tempat itu,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga terikat pada aturan hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

“Kita tidak bisa pungkiri, kita juga terikat dengan aturan dalam bernegara. Mudah-mudahan ini kita tempuh jalur-jalur yang baik,” ucapnya.

Ia menilai, secara de facto warga telah menguasai dan menempati lahan tersebut secara turun-temurun, meskipun persoalan administrasi atau dokumen formal kepemilikan menjadi titik lemah.

“Ini ada yang sudah lahir di sana, sudah puluhan tahun. Mungkin dulu surat tanahnya tidak diurus. Tapi secara de facto itu sudah mereka kuasai,” kata Markarius.

Soal Dugaan Mafia Tanah

Terkait dugaan praktik mafia tanah yang mencuat di tengah warga, Markarius menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik semacam itu di Kota Pekanbaru.

“Memang Kota Pekanbaru ini salah satu kota yang menjadi sasaran maraknya mafia tanah. Tapi apakah ini termasuk atau tidak, tentu harus dibuktikan dulu,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pembuktian hukum sebelum menyematkan label mafia tanah pada suatu kasus.

“Kalau mau menyatakan ini mafia atau tidak, tentu harus dibuktikan. Kita harus cek sama-sama dan mengikuti tata cara dalam negara untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ada pihak yang mengklaim punya surat, tentu keabsahan dan kekuatan surat itu juga harus diuji,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil.

“Tidak boleh ada ruang untuk mafia. Kasihan masyarakat kecil jadi korban. Kalau ada pendampingan yang kuat, mudah-mudahan kita bisa dapatkan jalan keluar terbaik untuk masyarakat,” tegas Markarius.

Sengketa di Meranti Pandak kini menjadi perhatian publik. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sementara Pemko Pekanbaru berjanji hadir memberikan dukungan agar ratusan jiwa tidak kehilangan ruang hidup yang telah mereka bangun selama puluhan tahun. 



Sumber: GoRiau.com