PALEMBANG - Topriaunews.com Budi Rizkiyanto, Ketua Koalisi Kekerasa Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM), mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara yang diduga disebabkan oleh praktik “ngecup tanah” melalui pembuatan surat keterangan tanah sporadik, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,8 milyar.
Mukar Suhadi dirugikan secara materil dengan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 39,8 milyar serta mengalami kerugian moril akibat terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Proses sertifikasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang menjadi salah satu penyebab kerugian tersebut. Tanah seluas 40.000 m² yang diajukan Mukar dengan alas hak dari 14 pemilik tanah sporadik awalnya diterima dan diakui tanpa bantahan hingga terbit Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas namanya.
Namun, rasa aman tersebut sirna setelah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tanah tersebut merupakan hasil “ngecup”, sehingga alas hak dari 14 pemilik sporadik awal digugurkan oleh BPKP Sumatera Selatan (Sumsel).
“Mukar Suhadi belum bisa melakukan upaya hukum apapun karena sertifikat tanah seluas 40.000 m² atas namanya belum dibatalkan oleh Kantor BPN Kota Palembang. Hanya jika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, baru bisa mengambil langkah hukum selaku pihak yang dirugikan,” jelas Budi.
Budi juga menegaskan bahwa kabar yang menyebar mengenai Polda Sumsel meminta audit ulang ke BPKP dan menurunkan tingkat proses hukum ke penyelidikan adalah hoaks yang harus dibantah.
“Audit BPKP bersifat final dan mengikat sebelum proses persidangan, sehingga hanya prosesi sidang pidana yang bisa membantah audit tersebut dengan penetapan dan penahanan tersangka,” pungkasnya.
(NM)
إرسال تعليق