PEKANBARU, Topriaunews.com — Yayasan Tanjak Bertuah Riau kini telah resmi terdaftar sebagai badan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Pendirian Yayasan Tanjak Bertuah Riau dituangkan dalam Akta Notaris Nomor No AHU- 0002783.AH.01.04.Tahun 2026. yang dibuat oleh Agustina Dermawati.SH.,M.KN.,M.KN. telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor 28,26 Januari 2026.nomor pendaftaran 502601271402733.
Dengan pengesahan tersebut, Yayasan Tanjak Bertuah Riau secara sah menjalankan kegiatan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yayasan ini didirikan dengan tujuan: sosial, pendidikan, budaya, keagamaan, lingkungan.serta berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua Yayasan Tanjak Bertuah, Hamdi Ramadhan (Andi Champay), menyampaikan bahwa legalitas ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat tata kelola organisasi dan membangun kepercayaan publik.kamis,(29/01/2026).
“Dengan status badan hukum yang resmi, kami siap menjalankan program-program yayasan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk saat ini , Yayasan Tanjak Bertuah Riau akan fokus pada kegiatan sosial. Dan itu juga sebagai Jargon dari yayasan yaitu Berbagi di "Jum'at Berkah"serta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas.

إرسال تعليق