PEKANBARU, Topriaunews.com – Pengungkapan kasus penyitaan 160 juta batang rokok ilegal di pergudangan Avian, Pekanbaru, justru memunculkan polemik serius di lapangan. Alih-alih mendapatkan akses informasi, awak media yang melakukan peliputan dan investigasi mendalam diduga mengalami intimidasi dan penghalangan oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai oknum Bea Cukai dan aparat berseragam. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026.
Penindakan besar yang sebelumnya telah dipublikasikan secara resmi oleh Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Daerah itu seharusnya menjadi informasi terbuka untuk publik. Namun kenyataannya, saat awak media berada di lokasi gudang Avian, mereka justru dilarang melakukan perekaman video maupun pengambilan foto.
Larangan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Situasi semakin memanas ketika oknum aparat berseragam tentara ikut melakukan penghalangan dengan alasan bahwa lokasi dan aktivitas tersebut merupakan “rahasia negara”.
Pernyataan ini menuai kejanggalan, mengingat barang bukti berupa rokok ilegal telah lebih dahulu diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers Bea Cukai.
“Jika ini rahasia negara, mengapa Bea Cukai Pusat lebih dulu mempublikasikannya ke publik?” ujar salah satu wartawan di lokasi.
Dalam upaya konfirmasi, awak media sempat mewawancarai pihak yang mengaku dari Bea Cukai. Awalnya disebutkan bahwa 160 juta batang rokok ilegal tersebut akan dipindahkan ke gudang penampungan Bea Cukai di Cikarang. Namun tak lama kemudian, pernyataan tersebut diralat, dengan menyebutkan bahwa pemindahan ke Cikarang dibatalkan dan barang akan dialihkan ke Jakarta.
Perubahan keterangan yang tidak konsisten ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penanganan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai lokasi akhir penyimpanan rokok ilegal dimaksud.
Ironisnya, awak media mengaku mendapat tekanan hingga dipaksa menghapus rekaman video yang telah diperoleh. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman kebebasan pers.
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Namun pihak Kanwil tidak dapat ditemui, dan awak media diarahkan ke bagian humas. Sayangnya, keterangan yang disampaikan humas dinilai tidak menjawab substansi persoalan, khususnya terkait dugaan intimidasi serta kejelasan pemindahan barang bukti.
Humas Kanwil Bea dan Cukai Riau mewakili Kepala Kanwil menyatakan bahwa seluruh rokok ilegal yang dikonferensikan pada 6 Januari 2026 telah diangkut dan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan PT BTA, untuk selanjutnya disimpan di pergudangan Bea Cukai Pusat.
Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan informasi dari penjaga Pelabuhan PT BTA di Pekanbaru, yang menyebutkan bahwa selama lima hari terakhir tidak ada aktivitas pengiriman barang, apalagi rokok dalam jumlah besar.
Di sisi lain, masyarakat tetap mengapresiasi keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Riau, BAIS TNI, dan Polri, atas pengungkapan rokok ilegal dalam jumlah besar tersebut.
Sebanyak 160 juta batang rokok ilegal atau sekitar 16.000 karton berhasil disita, dengan nilai barang mencapai Rp399,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp213,76 miliar.
“Pengungkapan ini bukti kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujar salah seorang warga.
Namun demikian, masyarakat juga mendesak APH agar tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Saat konferensi pers sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai menyebutkan adanya tiga aktor yang terlibat, namun bukan pemilik utama, dan identitasnya tidak diungkap ke publik.
Warga menilai mustahil rokok ilegal dalam jumlah fantastis tersebut berada di pergudangan Avian tanpa adanya pemilik dan aktor intelektual di baliknya. Bahkan, beredar luas informasi mengenai dugaan keterlibatan aktor besar alias orang paling hebat di Indonesia yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar Bea Cukai Pusat. Kami mendesak agar dalang utama diungkap, termasuk jika melibatkan oknum instansi atau aparat,” tegas warga.
Masyarakat juga mendesak Dirjen Bea dan Cukai untuk mencopot Kepala Bea Cukai Pekanbaru dan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, yang dinilai gagal menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Bea Cukai Pusat. Redaksi masih menunggu pernyataan dan rilis resmi guna memberikan pemberitaan yang berimbang.

إرسال تعليق