Putusan Verstek PN Pelalawan Soal Sengketa Hutan Tuai Kritik, HMI Pekanbaru Pertanyakan Keberpihakan Hakim

 



Pelalawan, Topriaunews.com – Putusan verstek Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw yang diputus pada Kamis, 8 Januari 2026, menuai kritik keras dari berbagai kalangan. 


Putusan atas gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tersebut dinilai belum mencerminkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan kawasan hutan dan kepentingan lingkungan hidup.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan AJPLH tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), meskipun tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut. Putusan verstek itu juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam isu perlindungan lingkungan hidup.


Gugatan AJPLH sendiri diajukan untuk melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis. Gugatan tersebut juga didasarkan pada telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau yang menyatakan bahwa objek sengketa masih berada dalam kawasan hutan produksi.


Dalam uraian gugatannya, AJPLH menegaskan objek sengketa seluas ±37 hektare yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP). Status tersebut merujuk pada sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan dimaksud. Dengan demikian, secara hukum objek sengketa dinilai berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara privat.


Sorotan tajam turut disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (KABID PAO) HMI Cabang Pekanbaru yang juga Ketua Umum HIPMAWAN (Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan), Taufik Hidayat, menilai putusan PN Pelalawan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan hakim dalam melindungi fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.


“Kami melihat dari kacamata mahasiswa sebagai agent of control, mempertanyakan putusan hakim PN Pelalawan terkait keberpihakan dalam perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem,” ujar Taufik Hidayat, Rabu (21/1/2026).


Taufik yang juga disebut sebagai salah satu rekomendasi Ketua Badko HMI Sumatra Bagian Tengah dan Utara itu menambahkan, saat ini Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang merusak fungsi hutan dan ekosistem. Menurutnya, semangat tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh lembaga negara, termasuk lembaga peradilan.


Ia juga menilai putusan tersebut kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara.


“Putusan verstek ini belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas In Dubio Pro Natura. Hakim semestinya lebih mengedepankan kepentingan pelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegasnya.


Taufik menyatakan dukungannya kepada AJPLH dan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup lainnya untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Ia juga menegaskan komitmennya sebagai mahasiswa asal Pelalawan untuk terus mengawal dan menyuarakan isu penyelamatan hutan dan ekosistem di Kabupaten Pelalawan yang dikenal dengan julukan Negeri Seiya Sekata.


Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Humas PN Pelalawan, Dedi Alnando, S.H., M.H., belum memperoleh tanggapan substantif terkait putusan perkara tersebut.


“Karena ada kode etiknya. Soal terlapor tidak mengikuti sidang lapangan itu sah-sah saja karena merupakan profesi. Demikian juga soal banding dari pelapor, itu merupakan hak mereka,” ungkap Dedi Alnando. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama