Pelalawan, Topriaunews.com - Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, menerima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Laporan polisi ini diterima oleh Unit Reskrim Polsek Kerumutan dengan nomor LP / B / 02 / I / 2026 / SPKT / Polsek Kerumutan / Polres Pelalawan / Polda Riau.
"Pelaku pencurian buah kelapa sawit telah diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur, dan kami telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso
Pelaku pencurian buah kelapa sawit adalah Sahrial Alias I M Alias O, S Alias P dan D I Alias D , semuanya warga Desa Kerumutan, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan.
"Pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur, dan kami akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku," kata IPTU Budi Santoso
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana.
Barang bukti yang disita antara lain 22 (dua puluh dua) tandan kelapa sawit dengan berat 280 kilogram, 1 (satu) buah egrek tangkai fiber, dan 1 (satu) buah tojok terbuat dari besi. Kerugian yang dialami oleh PT Sari Lembah Subur sebesar Rp 980.560 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah
Polsek Kerumutan telah melakukan tindakan seperti menerima laporan polisi, memberikan STPLP, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan terus memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," kata IPTU Budi Santoso.


Posting Komentar