Mediasi di Lokasi Sengketa Lahan Arifin Ahmad, Oknum Anggota Polda Riau Hanya Diizinkan Pasang Patok

 


Pekanbaru, Topriaunews.com - Polemik sengketa lahan milik H. Masrul Cs di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, kembali berkembang. Hari ini, muncul insiden baru di lokasi lahan sengketa yang melibatkan seorang oknum anggota Polda Riau, pihak ahli waris, serta Wisnu Cs. Sabtu 24 Januari 2026.


Peristiwa bermula ketika oknum anggota Polda Riau tersebut mendatangi lokasi lahan dengan maksud melakukan pemasangan pagar kawat pada bagian tertentu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut merasa memiliki hak yang belum dikembalikan oleh pihak yang menggadaikan surat tanah kepadanya. Surat tanah tersebut sebelumnya diketahui berasal dari pemilik awal, yang kemudian meminta kepada oknum anggota Polda Riau agar dilakukan pemagaran pada sebagian lahan.


Namun, oknum anggota Polda Riau tersebut tidak mengetahui secara utuh bahwa lahan yang akan dipagari tengah berada dalam sengketa hukum berkepanjangan dan saat ini masih menunggu putusan terbaru terkait proses Peninjauan Kembali (PK) Kedua di Mahkamah Agung.


Dalam proses pemasangan pagar kawat, pihak ahli waris H. Masrul bersama Wisnu Cs mendatangi para pekerja dan menyampaikan keberatan. Situasi sempat memanas hingga akhirnya oknum anggota Polda Riau tersebut hadir langsung ke lokasi.


Di hadapan oknum tersebut, ahli waris dan Wisnu Cs kemudian menjelaskan secara rinci bahwa objek tanah dimaksud sedang berada dalam proses hukum, termasuk adanya putusan-putusan pengadilan sebelumnya serta PK Kedua yang baru saja diajukan ke Mahkamah Agung.


Setelah dilakukan dialog dan mediasi di lokasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Dalam hasil mediasi tersebut disepakati bahwa:

Oknum anggota Polda Riau hanya diperbolehkan melakukan pematokan batas,

Tidak diperkenankan melakukan pemasangan pagar kawat keliling,

Seluruh pihak sepakat menunggu putusan hukum terbaru yang saat ini masih berproses.


“Kesepakatan ini diambil demi menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris di lokasi.


Pihak ahli waris dan Wisnu Cs menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada jalur hukum dan tidak ingin terjadi konflik horizontal maupun gesekan di lapangan. Mereka memilih menahan diri sambil menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Agung atas PK Kedua yang telah diajukan.


Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi lahan sengketa terpantau kondusif, dan aktivitas pemasangan pagar kawat telah dihentikan. Para pihak sepakat menunggu putusan hukum sebagai dasar penentuan hak atas lahan tersebut.


Kasus ini kembali menegaskan kompleksitas sengketa lahan di Riau, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan terhadap objek tanah yang masih berada dalam proses hukum.

(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama