Eks Karyawan PT MMJ Mengaku Di-PHK Sepihak Setelah 14 Tahun Bekerja, Hak Pesangon Tak Diberikan

 



Bengkalis, Topriaunews.com - Dugaan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja mencuat di lingkungan PT Marita Makmur Jaya (MMJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Seorang mantan karyawan bernama Yanuasa Fatemaluo (33) mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tanpa prosedur resmi dan tanpa pembayaran pesangon, meskipun telah mengabdi selama kurang lebih 14 tahun.


Kepada media, Yanuasa menyampaikan bahwa dirinya bekerja sejak 24 Mei 2011 hingga tahun 2025, namun diberhentikan secara mendadak tanpa adanya kesalahan kerja yang jelas. Ia mengaku tidak pernah menerima surat keputusan PHK, surat peringatan (SP), maupun penjelasan tertulis terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan.


Lebih mengejutkan, Yanuasa menyebut proses pengusiran dari mess perusahaan diduga dilakukan dengan melibatkan anggota Brimob Polda Riau, meski identitas aparat tersebut tidak ia ketahui secara pasti.


“Saya dikeluarkan begitu saja dari mess perusahaan. Tidak ada surat PHK, tidak ada pesangon, tidak ada SP. Bahkan saya diusir melalui anggota Brimob Polda Riau, saat hujan deras,” ungkap Yanuasa, Sabtu (17/01/2025).


Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja belasan tahun seharusnya memperoleh hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta proses PHK yang sah dan tertulis. Namun Yanuasa mengaku seluruh hak normatif tersebut tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan.


Ia juga menegaskan bahwa selama bekerja, dirinya tidak pernah menerima SP 1 maupun SP 2, sebagaimana lazimnya mekanisme pembinaan dan penindakan disipliner terhadap karyawan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum dan legalitas PHK yang dilakukan PT MMJ.


Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, Yanuasa juga mengungkap dugaan persoalan lain yang berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Ia mengklaim Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya hingga kini belum diserahkan oleh mandor PT MMJ berinisial TH (Tahefaogo Hulu).


Menurut penuturan Yanuasa, pembelian sepeda motor tersebut dilakukan atas dorongan mandor perusahaan. Karena KTP miliknya diterbitkan di Pulau Nias, proses kredit kendaraan akhirnya diajukan menggunakan nama Tahefaogo Hulu, dengan kesepakatan bahwa setelah cicilan lunas, kendaraan akan dibalik nama kepada Yanuasa.


“Dia bilang tidak masalah pakai namanya. Nanti setelah lunas akan dibalik nama ke saya. Cicilan motor dipotong langsung dari gaji saya setiap bulan,” jelas Yanuasa.


Namun setelah kredit dinyatakan lunas pada akhir tahun 2021, BPKB kendaraan tersebut tidak kunjung diserahkan. Upaya Yanuasa untuk meminta kejelasan dokumen kepemilikan disebutnya selalu menemui jalan buntu.


“Jawabannya selalu sama, katanya BPKB ada di rumahnya di Dumai dan saya disuruh menunggu,” katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marita Makmur Jaya maupun mandor yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Direktur PT MMJ, Gulberson Simaremare, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (17/01/2026), tidak merespons. Hal serupa juga terjadi saat upaya konfirmasi dilakukan kepada mandor Tahefaogo Hulu.


Yanuasa menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik ketenagakerjaan maupun pidana, atas dugaan kesewenang-wenangan perusahaan dan dugaan penahanan BPKB sepeda motor miliknya. Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat turun tangan untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan keadilan atas hak-haknya.**

Post a Comment

أحدث أقدم