Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

 


Pekanbaru, Topriaunews.com - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2016.PK.07.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di UPT Pemasyarakatan Berbasis Ekonomi Sirkular, Senin (1/12). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6.PK.07.04-477 Tanggal 28 November 2025.


Kegiatan ini diikuti oleh jajaran perawatan, pembinaan kegiatan kerja, serta tenaga kesehatan dari seluruh Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Dari Lapas Narkotika Rumbai, hadir langsung Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy serta pejabat struktural yang membidangi fungsi perawatan dan pembinaan serta petugas kesehatan.


Dalam sosialisasi tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memaparkan pentingnya penerapan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan UPT Pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Selain itu, pedoman ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah serta mendorong pemanfaatan kembali limbah anorganik maupun organik melalui metode yang produktif.


Kalapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy,  menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi pedoman tersebut. 


“Kami akan menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan melakukan penguatan internal serta mempersiapkan langkah-langkah teknis agar pengelolaan sampah di Lapas dapat berjalan lebih tertata dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun program pembinaan,” ujarnya.

Post a Comment

أحدث أقدم