KPU Kota Pekanbaru Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025

 


Pekanbaru, Topriaunews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin (8/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), yang mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi data pemilih melalui rapat pleno terbuka secara berkala paling singkat tiga bulan sekali. Pleno ini menjadi penutup kegiatan PDPB tahun 2025. 

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Para peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terhadap data pemilih yang disajikan.

Melalui rapat pleno ini, diharapkan PDPB mampu menghasilkan keputusan strategis yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan, keberlanjutan program, serta efektivitas implementasi kebijakan. Rapat ditutup dengan penegasan tindak lanjut yang harus diselesaikan oleh masing-masing bidang sebelum memasuki siklus kerja baru pada awal 2026.

Post a Comment

أحدث أقدم