H. Abu Bakar Gelar Program Penyebarluasan Peraturan Daerah

 



PEKANBARU, Topriaunews.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Abu Bakar bertemu warga, dalam agenda penyebarluasan Perda no 3 tahun 2023 tentang Kesejahteraan Sosial, di Tobek Godang Tuah Madani, Jumat (27/11). Dalam penuturan Abu Bakar dan dijelaskan, dalam tiga peran dan tugas DPRD, maka penyebarluasan Perda, adalah fungsi legislasi, bahwa aturan yang telah di bentuk, harus disosialisasikan dan di edukasikan kepada warga.

Jika dulunya adalah DTKS kini DTSEN data tinggal sosial dan ekonomi nasional. Perda no 3 tahun 2023, perda ini terdiri 20 Bab dan 123 pasal. Namun inti dari regulasi yang satu ini, adalah, bagaimana masyarakat paham, pentingnya sebuah data, dan respon terhadap layanan di tingkat kelurahan.

"Jika bapak atau ibu, masih belum memiliki KK dan KTP sesuai dengan domisili, maka segeralah urus. Dengan data yang benar inilah, nantinya pihak kelurahan, akan menyerahkan ke Dinas Sosial, apakah kita termasuk keluarga mampu, atau tidak mampu, sehingga layak dapat layanan sosial"ucap Abu Bakar yang juga salah satu pimpinan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru bidang sosial.

Ditambahkannya, dirinya berharap peran DPRD bidang legislasi, atau pembuatan perda benar benar dijalankan secara maksimal.(Adv)


Post a Comment

أحدث أقدم