PEKANBARU, Topriaunews.com — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (DPP-LSM BIDIK) secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan ini berkaitan dengan proyek Pembangunan Pengaman Pantai Ketapang di Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang dilaksanakan selama dua tahun anggaran, yaitu 2023 dan 2024.
Laporan pengaduan bernomor 013/LSMBIDIK/DPP/LAPDU/XII/2025 ini ditujukan kepada Kepala Kejati Riau Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Fokus Dugaan Penyimpangan
Proyek yang dilaporkan ini memiliki nilai kontrak yang signifikan. Untuk Tahun Anggaran (TA) 2023, nilai kontraknya sebesar Rp5.417.328.002, dan untuk TA 2024 sebesar Rp4.965.473.992. Kedua proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Bidang Sumber Daya Air, dengan kontraktor pelaksana PT. APS.
Sekretaris Jenderal LSM BIDIK, Relas, menyatakan dalam laporannya bahwa mereka menemukan indikasi kuat adanya mark-up (penggelembungan anggaran) dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan.
"Berdasarkan temuan data dan investigasi lapangan yang kami lakukan, kami menduga telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah," ujar Relas dalam keterangan persnya, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, timnya telah menemukan indikasi yang sangat kuat, bukan hanya dari data penyaluran anggaran, tetapi juga dari investigasi langsung di lapangan. Dugaan sementara, telah terjadi praktik culas mulai dari penghilangan volume pekerjaan galian pondasi hingga penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan kayu lunak (Mahang) untuk cerucuk padahal seharusnya kayu keras.
"Nilai proyek ini mencapai lebih dari Rp10 miliar yang berasal dari uang rakyat. Jika ditemukan ada permainan antara rekanan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan kerugian negara, ini harus diproses secara hukum. Kami sudah berupaya meminta klarifikasi, tetapi tidak direspon, oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera turun tangan. Kami siap mendukung Kejati dengan semua data yang kami miliki untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara secara menyeluruh", pungkasnya.
Temuan di Lapangan
Beberapa poin penting hasil investigasi yang dilaporkan meliputi:
Pelaksanaan Pondasi Tidak Sesuai: Diduga kontraktor tidak melakukan penggalian pondasi bawah sedalam kurang lebih 1 meter sesuai perencanaan, melainkan hanya menyusun material batu tanpa penggalian yang memadai, sehingga berpotensi menghilangkan volume pekerjaan galian dan cerucuk.
Penggunaan Material Cerucuk Kayu Lunak: Pengadaan material cerucuk diduga menggunakan kayu lunak (jenis Mahang) yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang seharusnya menggunakan kayu keras (setara kayu hutan) berukuran 10-15 cm, yang dapat menimbulkan selisih harga material yang signifikan.
Dugaan Geotekstil Tidak Standar: Pengadaan material Geotekstil diindikasikan tidak sesuai tipe, mutu, dan kebutuhan perencanaan, bahkan berasumsi material yang digunakan tidak standar pabrikan atau barang second.
Izin Kuari Batu: Pengadaan material batu gunung dengan berbagai ukuran diduga tidak memiliki izin Kuari batu sebagaimana diatur dalam dokumen lelang dan kontrak.
Pemeliharaan Proyek: Kontraktor disebut tidak melakukan pemeliharaan kembali pada proyek yang sudah dibayarkan (termin), padahal dana pemeliharaan proyek diduga telah diklaim dan dicairkan.
Permintaan Tindakan Hukum
LSM BIDIK berharap Kejati Riau dapat merespons laporan ini dengan serius. Mereka secara khusus meminta Kejaksaan untuk:
Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Pengaduan sesuai ketentuan hukum.
Mengaudit dan Menghitung Kerugian Negara (PKN) melalui pemeriksaan fisik, administrasi, dan keuangan secara menyeluruh.
Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR-PKPP Provinsi Riau (sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Kontraktor Pelaksana (PT. APS).
LSM BIDIK menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan, data, dan dukungan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum lebih lanjut.
Konfirmasi Pihak Terkait
Sebelumnya, LSM BIDIK juga telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air pada 19 November 2025. Namun, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi hingga laporan pengaduan ini diajukan ke Kejati Riau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas PUPR-PKPP Riau, dan PT. APS belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan dugaan Tipikor ini. Media akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan. *Tim
Sumber: DPP LSM BIDIK

Posting Komentar