Diduga Terstruktur dan Dibekingi, Gudang BBM Subsidi Ilegal Milik Frans Gultom Bebas Beroperasi di Naga Sakti Panam

 


Pekanbaru, Topriaunews,com – jejakberitanews.com
Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bima Widya, Kota Pekanbaru, kian menguat dan mengarah pada pola kejahatan terstruktur. Ironisnya, aktivitas yang dinilai merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik tersebut disebut telah berlangsung lama tanpa sentuhan hukum. Minggu 28 Desember 2025.


Informasi investigatif yang dihimpun awak media dari sejumlah warga menyebutkan, seorang pria bernama Frans Gultom diduga menjadi aktor utama dalam bisnis penimbunan BBM subsidi jenis solar. Dalam operasionalnya, ia diduga dibantu oleh mafia pelangsir lainnya yang mengambil langsung ke Spbu lalu mendistribusikan langsung ke gudang Frans Gultom, yang disebut berperan dalam aktivitas lapangan.


Warga mencurigai adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan perlindungan dari oknum aparat, mengingat aktivitas tersebut tidak pernah ditindak meski informasinya disebut sudah lama beredar di masyarakat.


“Kalau cuma sekali-dua kali mungkin lolos. Ini sudah lama. Tidak mungkin aparat tidak tahu,” ungkap seorang warga dengan nada tegas.


Lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM subsidi ilegal berada di jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya , Kota Pekanbaru.


Fakta paling mengkhawatirkan, lokasi tersebut dilaporkan 

tidak jauh dari kawasan kebun warga dan rumah warga 


Keberadaan gudang BBM ilegal di sekitar permukiman warga di Nilai kelalaian serius terhadap keselamatan publik, khususnya warga sekitar yang beraktivitas. BBM merupakan bahan mudah terbakar yang berpotensi memicu kebakaran atau ledakan sewaktu-waktu.

Namun hingga kini, tidak terlihat adanya garis polisi, penyegelan, maupun tindakan penegakan hukum di lokasi tersebut.


“Kebal Hukum” dan Minim Pengawasan Aparat


Frans Gultom disebut warga jarang terlihat di ruang publik. Kondisi ini justru memperkuat spekulasi adanya pihak kuat yang diduga membekingi sehingga aktivitas ilegal tersebut berjalan tanpa hambatan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:


Apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui, atau justru mengetahui namun memilih tutup mata?


Kecurigaan publik semakin tajam karena wilayah tersebut berada di bawah pengawasan Polsek Bina Widya, namun tidak ada langkah hukum yang terlihat, meski dugaan pelanggaran bersifat terbuka dan berisiko tinggi.


Menurut keterangan sejumlah sumber media, ketika isu ini mulai mencuat ke ruang publik, Frans Gultom diduga melontarkan pernyataan bernada arogan yang menimbulkan kesan seolah dirinya kebal hukum dan berada di bawah perlindungan aparat setempat. Kesan tersebut menguat setelah ia disebut menyampaikan ungkapan, “saya bukan kaleng-kaleng,” yang dinilai publik sebagai simbol sikap merasa tak tersentuh hukum.


Desakan Penyelidikan Menyeluruh hingga Dugaan Beking


Masyarakat kini mendesak Polsek Bina Widya dan Polda Riau untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pelaku lapangan, tetapi juga:

* Menyisir lokasi gudang secara menyeluruh

* Menelusuri alur distribusi BBM subsidi

* Mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain

* Menyelidiki dugaan pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat

“Kalau ini dibiarkan, artinya hukum hanya tajam ke bawah. Negara dirugikan, rakyat yang jadi korban,” ujar warga lainnya.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penimbunan BBM subsidi melanggar hukum berat, di antaranya:

* Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar)

* Pasal 53 huruf c UU Migas
(Niaga BBM tanpa izin)

* Pasal 188 KUHP
(Perbuatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum)

Ujian Serius bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Polda Riau. Publik menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan dugaan mafia BBM subsidi.


Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Frans Gultom, pihak Polsek Bina Widya, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi dan memenuhi hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

أحدث أقدم