Pekanbaru, Topriaunews.com
SF Haryanto, sebenarnya, tidak perlu merasa takut, apalagi harus berbohong ke media, jika memang dirinya yang bertindak sebagai pelapor kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid (3/11) silam.
Sebab, pelapor dalam kasus korupsi, jelas Wahyudi, adalah tanggung jawab setiap orang sebagai sikap sadar hukum yang diamanahi undang undang.
"Justru yang tidak melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya dipidana sesuai Pasal 42 UU No. 31 Tahun 1999. Ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara," kata Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., MT.BNSP., C.PCT.
Berbicara kepada para Pemimpin Redaksi Media Berita, di Pekanbaru, Jum'at (7/11) Wahyudi menyebut, melaporkan kasus korupsi menjadi tanggungjawab semua warga negara. "Termasuk wartawan," katanya.
Malah yang dipertanyakan: apakah SF Haryanto, sebagai Wakil Gubernur, tidak mengetahui proses pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan PUPR Riau itu, sementara KPK sendiri menyebut mereka sudah melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Riau, Juni silam?
Lucunya, kata Wahyudi, SF Haryanto menyebut di media, tidak mungkin dia melaporkan kasus itu karena menyangkut adek-adek dia.
"Tidak mungkin saya melaporkan mereka. Sebab, mereka semua adek-adek saya," katanya.
"Yah, jika SF Haryanto mengatakan tidak tahu menahu soal proses OTT Abdul Wahid, yah sudah. Tidak ada yang bisa memaksanya untuk mengetahui itu!" katanya.
Wahyudi menyebut, dari singkatnya waktu mulai proses penangkapan dalam OTT Gubernur Riau, hingga SF Haryanto, ditunjuk sebagai PLT. Gubernur Riau, semakin "menarik" untuk diinvestigasi.
Proses OTT yang berujung pada pergantian jabatan Gubernur Riau ini, yang sangat praktis katanya, wajar jika menimbulkan prasangka. Bukan hanya di kalangan politisi dan pers. Publik Riau juga tersentak.
"Sepertinya sudah diatur dan dipersiapkan dengan rapi," kata Wahyudi.
Untuk itu, Wahyudi meminta pers untuk terus melakukan pengawalan terhadap Pemerintahan Pemprov. Riau, pasca OTT Abdul Wahid.
Pers kata Wahyudi, mestinya, tetap skeptis. Jangan-jangan ini tidak sekadar upaya mengambil alih, kekuasaan regional. Justru strategi licik 'tuk menutupi aroma korupsi yang lebih dahsyat.
"Sebab, dari proses hukum tiga Gubernur Riau sebelumnya, kita menduga hanya memakai strategi: 'Maling....!Teriak: Maling!"

إرسال تعليق