Palembang,Sumsel,Topriaunews.com
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dengan adanya Kandang Ayam pedaging(Boiler)yang sangat dekat pemukiman warga,berlokasi di Desa Tanjung Bulan,Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.Senin(01/12/2025)
ketidaknyamanan masyarakat dan keresahan akan adanya bau tidak sedap serta banyaknya lalat yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit akibat adanya Kandang Ayam pedaging(Boiler)dikarenakan dekat dengan pemukiman warga.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/7/2011 Bab II Menyebutkan bahwa lokasi usaha kandang Ayam harus terpisah dari lingkungan pemukiman dan berjarak minimal 500 meter dari pagar terluar.
Serta sebelumnya Kandang Ayam tersebut diduga telah mengantongi izin dari PTSP Ogan Ilir dan juga Dinas Lingkungan Hidup, oleh karena itu LSM Patriot POR mendaesak Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir,untuk mengkaji ulang mengenai izin UKL dan UPLnya, serta mitra pemasok pakan ayam dan penyedia bibit ayam PT. Samsung.
"Dinas lingkungan hidup perlu mengkaji ulang izin operasional kandang ayam pedaging yang lokasinya berdekatan dengan area pemukiman warga untuk mempertimbangkan berbagai faktor lingkungan dan sosial
Beberapa hal yang perlu menjadi fokus dalam kajian ulang tersebut meliputi:
Dampak Lingkungan: Kajian mengenai potensi pencemaran udara akibat bau amonia, risiko kontaminasi sumber air tanah dan permukaan oleh limbah peternakan, serta manajemen limbah padat
Dampak Kesehatan Masyarakat: Analisis risiko penyebaran penyakit menular (zoonosis) dari hewan ke manusia, serta potensi gangguan kesehatan pernapasan akibat kualitas udara yang buruk
Tata Ruang: Memeriksa kembali kesesuaian lokasi peternakan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan peraturan zonasi setempat, apakah melanggar batas jarak minimum yang diizinkan dari pemukiman warga
Gangguan Kenyamanan: Meninjau keluhan warga terkait kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan serangga atau hama (seperti lalat) yang dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar"tegasnya
Sementara Dokter Putri yang merupakan putri daerah setempat dan juga rumah yang terdampak langsung sebagai pelapor dalam Permasalahan Kandang Ayam tersebut angkat bicara terkait surat ijin usaha ternak yang dikeluar kan PTSP dan DLH Ogan Ilir.
"Proses kajian ulang ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha peternakan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir dalam balasan suratnya mengatakan,jika kapsitanya hanya 5000 ekor itu hanya perlu SPPL saja tanpa perlu UKL-UPL ,sementara fakta di lapangan mencapai 60000 ekor populasi,sehingga sangat berdampak dengan lingkungan sekitar, sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Warga dapat mengajukan keluhan resmi ke dinas terkait untuk mendorong dilakukannya kajian ini"ujarnya
Dan lebih heran lagi izin nya setelah ada laporan saya dari PTSP tanpa ada sosialisasi warga sekitar di ketahui pemerintah desa dan kecamatan, walaupun secara online tetapi hrs ada sosialisasi dari warga sekitar
"Apabila sudah sesuai baru melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha ternak ayam,walau pun di permudah tetap ada aturannya, bukan hanya main di admistrasi saja, teori dan lapangan harus berimbang" Tutupnya (timred)
إرسال تعليق