Pekanbaru, Topriaunews.com
Koperasi Produsen Tani Aman Makmur melayangkan somasi kepada Direktur PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) terkait klaim perusahaan terhadap lahan yang disebut sebagai kawasan konsesi PBPH. Somasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum koperasi, Anggun Septiani, SH., dan Dr. Rodi Chandra beserta tim, berdasarkan surat kuasa bernomor 0369/LRC-SKK/XI.WP.S./2025 tertanggal 22 November 2025.
Dalam surat somasi yang diterima redaksi, kuasa hukum menjelaskan bahwa PT SRL memasang pengumuman di atas tanah yang berada di Desa Ujung Batu Julu atau Huta Pardomuan, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Pengumuman itu menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah konsesi PT SRL. Pernyataan ini disebut bertentangan dengan fakta bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang sejak dulu dikelola masyarakat setempat dan kini berada dalam pengelolaan Koperasi Produsen Tani Aman Makmur.
Kuasa hukum menegaskan bahwa masyarakat adat, baik secara pribadi maupun melalui koperasi, tidak pernah memberikan izin, menyerahkan, ataupun melepas tanah tersebut kepada PT SRL dalam bentuk apa pun. Klaim tersebut didukung sejumlah dokumen, antara lain: Surat Keterangan BPN Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 1989 yang menegaskan keberadaan tanah adat di wilayah itu; Surat Kesepakatan Nomor 001/HLJLUB/2021 dari Masyarakat Adat Hutan Labuhan Jurung; Surat Keputusan Masyarakat Adat Luhat Ujung Batu tanggal 13 Januari 2021; serta Surat Pernyataan Pengetua Adat Luhat Ujung Batu tertanggal Januari 2020.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, kuasa hukum meminta PT SRL untuk mengembalikan lahan kepada pemilik sah, yakni masyarakat adat, dalam waktu 15 hari sejak somasi diterima. Apabila permintaan tidak diindahkan dalam tujuh hari sejak tanggal surat, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SRL belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut.

Posting Komentar