Kanwil Ditjenpas Sumsel Gandeng Law Office Raws and Partners, Perkuat Akses Layanan Hukum bagi Warga Binaan



Palembang —Sumsel- Topriaunews.com Upaya meningkatkan akses bantuan hukum bagi warga binaan kembali ditegaskan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan. Melalui penandatanganan kerja sama dengan Law Office Raws and Partners, layanan hukum kini diperkuat lewat program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang digelar serentak secara daring dari Hotel Beston Palembang, Kamis (20/11/2025).

Kerja sama tersebut turut disaksikan jajaran Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, yang menjadi salah satu pelaksana program di lapangan. Melalui LCC, warga binaan diharapkan dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah, teratur, dan berkelanjutan, baik untuk persoalan pidana maupun perdata.

Pimpinan Law Office Raws and Partners, Raden Ayu Widya Sari, SH., MH., menyampaikan komitmennya dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat rentan, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

> “Kolaborasi ini adalah langkah penting untuk memastikan warga binaan mendapatkan akses hukum yang layak. Kami ingin hadir memberikan pendampingan, edukasi, sekaligus ruang pemahaman hukum yang lebih baik bagi mereka,” ujarnya.

Program LCC menempatkan lembaga hukum, akademisi, praktisi, media, serta organisasi masyarakat sebagai mitra kolaboratif. Tujuannya, membangun ekosistem layanan hukum yang inklusif serta mampu menjawab persoalan warga binaan secara tepat dan terukur.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi, menyambut baik hadirnya layanan tersebut.

> “LCC menjadi mediator penting bagi warga binaan ketika menghadapi persoalan hukum lanjutan. Program ini membantu memastikan setiap warga binaan mendapatkan pendampingan yang benar sesuai prosedur,” tegasnya.

Kanwil Ditjenpas Sumsel berharap kolaborasi ini dapat menjadi model layanan hukum terpadu yang kelak dapat dikembangkan ke seluruh lapas dan rutan di wilayah Sumatera Selatan. Penguatan akses hukum dianggap krusial sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial.(NJR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama