Piru, Topriaunews.com - Dalam rangka mendukung upaya penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Senin (10/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Kejari SBB juga menerima 28 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait tunggakan iuran jaminan sosial tenaga kerja oleh Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai bentuk pelimpahan kewenangan penanganan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).11 November 2025–
Kegiatan berlangsung di Aula Kejari SBB, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Sesca Taberima, S.H., M.H dan kegiatan turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum beserta jajarannya.
Kajari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Melalui penandatanganan MoU dan penerimaan SKK ini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku. Upaya ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama untuk mendukung perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” ungkap Anto Widi Nugroho.
Penandatanganan MoU dan serah terima SKK ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, dalam rangka memastikan kepatuhan, penegakan hukum, serta perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa dan tenaga kerja di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Piru, 11 November 2025
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
GUNANDA RIZAL, S.H. M.Kn

Posting Komentar