BAZNAS OGAN ILIR,,RAKYAT MISKIN JADI KORBAN?!Honorarium Tinggi, Bantuan Dipersulit, Laporan Disembunyikan!""


 Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Topriaunews.com
LSM Gerakan Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) mengguncang Kabupaten Ogan Ilir dengan laporan investigasi yang membongkar dugaan praktik korupsi dan penyimpangan dana umat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kejahatan moral yang mengkhianati amanah dan menindas kaum dufa.Minggu(23/11/2025)
 
Ketua LSM GEMPITA, Budi Rizkiyanto, dengan tegas menyatakan bahwa Baznas Ogan Ilir telah "berpaling dari nilai-nilai agama dan keadilan sosial".

HasilInvestigasi GEMPITA Ungkap Honorarium Haram, Syarat 'Ajaib', dan Gelapnya Laporan Keuangan Zakat

I. HONORARIUM GILA-GILAAN: PEJABAT BAZNAS KAYA MENDADAK, RAKYAT MISKIN MENGGIGIL
 
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mencengangkan: para petinggi Baznas Ogan Ilir menerima honorarium yang jauh melampaui batas kewajaran, melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
 
Jabatan Dibayarkan (Rp) Seharusnya (Rp) Kelebihan (Rp) 
Ketua 62.040.000 11.280.000 50.760.000 
Wakil Ketua I 54.990.000 9.588.000 45.402.000 
Wakil Ketua II 54.990.000 9.588.000 45.402.000 
Wakil Ketua III 54.990.000 9.588.000 45.402.000 
Wakil Ketua IV 54.990.000 9.588.000 45.402.000 
TOTAL — — 232.368.000 
 
GEMPITA juga menemukan indikasi bahwa honorarium pelaksana kegiatan di Sekretariat Daerah untuk aplikasi SICARAM juga melampaui batas yang ditetapkan.
 
"Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sebuah pola korupsi yang terstruktur dan sistematis," tegas Budi Rizkiyanto.
 
II. SYARAT 'AJAIB': MENGHINA AKAL SEHAT, MENYIKSA RAKYAT MISKIN
 
Investigasi GEMPITA mengungkap syarat absurd yang diberlakukan Baznas Ogan Ilir: warga miskin yang ingin mendapatkan bantuan, terutama bedah rumah, dipaksa mengantongi 'surat rekomendasi Bupati'.
 
Syarat ini jelas-jelas melanggar semua aturan yang ada, mulai dari Perbaznas RI hingga SOP pendistribusian zakat nasional. Namun, di lapangan, warga dipaksa memenuhi syarat yang mustahil ini.
 
Seorang ibu berusia 62 tahun di Indralaya Selatan menangis pilu:
 
"Saya sudah bolak-balik, disuruh cari surat dari Bupati. Mana mungkin kami bisa sampai ke sana, Nak?"
 
Kisah pilu ini bukan satu-satunya. Tim GEMPITA menemukan pola serupa di 11 kecamatan, membuktikan bahwa praktik ini adalah kebijakan yang disengaja untuk mempersulit akses bantuan bagi warga miskin.
 
III. POTENSI DANA ZAKAT: GUNUNG EMAS YANG DISIMPAN RAPAT, TAK TERSENTUH RAKYAT
 
Dengan 6.559 ASN dan PSN di Ogan Ilir yang dipotong zakat 2,5% setiap bulan, GEMPITA memperkirakan potensi penerimaan dana zakat mencapai angka fantastis:
 
- Simulasi Konservatif: Rp 786.960.000 per bulan
- Simulasi Menengah: Rp 983.850.000 per bulan
- Simulasi Tinggi: Rp 1,3 – 2,1 miliar per bulan
 
Artinya, setiap tahun, Baznas Ogan Ilir berpotensi mengumpulkan dana umat sebesar Rp 16 – 25 miliar. Namun, ke mana larinya uang sebanyak ini?
 
GEMPITA menemukan bahwa laporan penggunaan dana zakat sengaja disembunyikan dari publik. Tidak ada laporan audit internal yang diumumkan, tidak ada daftar penerima manfaat yang transparan, dan tidak ada informasi yang jelas mengenai program-program yang dijalankan.
 
"Laporan penggunaan dana zakat seolah menjadi rahasia negara yang tidak boleh diketahui rakyat," ujar Budi Rizkiyanto dengan nada geram.
 
IV. ANALISIS GEMPITA: BAZNAS OGAN ILIR TERJEREMBAB DALAM LUBANG KORUPSI
 
LSM GEMPITA menyimpulkan bahwa Baznas Ogan Ilir telah melakukan tiga pelanggaran besar:
 
1. Melanggar Perpres 33/2020 tentang Standar Honorarium
2. Menyalahgunakan Kewenangan dengan Menetapkan Syarat yang Tidak Sah
3. Melanggar UU Zakat dengan Menyembunyikan Laporan Penggunaan Dana
 
"Syarat rekomendasi Bupati dan honorarium yang membengkak adalah bukti nyata bahwa pengelolaan zakat di Ogan Ilir telah kehilangan ruh syariah, moralitas publik, dan kepatuhan terhadap hukum," tegas Budi Rizkiyanto.
 
V. GEMPITA MENGGUGAT: PRESIDEN PRABOWO, BAZNAS RI, DAN BUPATI OGAN ILIR, BERTANGGUNG JAWAB!
 
Dalam pernyataan sikapnya, GEMPITA menuntut:
 
1. Presiden Prabowo Subianto: Memerintahkan audit nasional terhadap seluruh Baznas di daerah.
2. Baznas RI: Mengambil alih operasional Baznas Ogan Ilir jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
3. Bupati Ogan Ilir: Memberikan klarifikasi terbuka mengenai honorarium ilegal, syarat rekomendasi Bupati, dan laporan dana zakat yang disembunyikan.
4. Inspektorat & Kejaksaan Negeri: Memulai penyelidikan resmi terhadap dugaan korupsi di Baznas Ogan Ilir.
 
VI. PERINGATAN KERAS GEMPITA: HENTIKAN KEJAHATAN INI, ATAU KAMI AKAN MENGGUNCANG OGAN ILIR!
 
Ketua GEMPITA, Budi Rizkiyanto, menutup rilis dengan ultimatum:
 
"Dana umat adalah amanah suci yang harus dijaga dan disalurkan kepada yang berhak. Jangan jadikan zakat sebagai lahan korupsi dan ajang memperkaya diri sendiri. Hentikan kebijakan gila yang menyengsarakan rakyat miskin!"
 
"Jika dalam 14 hari tidak ada klarifikasi dan tindakan nyata, GEMPITA akan melayangkan somasi dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi rakyat Ogan Ilir!"(NJM)
 

Post a Comment

أحدث أقدم