Aksi Ke-5 BALAPATISIA Mengguncang Kejati Riau: Tuntut Pengambilalihan Kasus Videotron Roni Pasla Kader PAN



PEKANBARU, Topriaunews.com -Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan suara lantang dan tegas di depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau (Kejati Riau). Aksi berlangsung mulai pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan jumlah massa sekitar 50 orang. Massa aksi berangkat dari Pusat Wilayah (Puswil) sebagai titik kumpul menuju lokasi aksi. (26/11/2025)


Tiga orator utama yang memimpin jalannya aksi adalah:


1. Cep Permana Galih

2. Alvieres Haloho

3. Diki Pratama


Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejati Riau yang turun langsung menemui massa aksi adalah Viktor, selaku Kepala Keamanan Kejati Riau. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh tuntutan yang disampaikan.


"Tuntutan kami terima dan akan kami masukan ke Kejati Riau dan kami laporkan ke Kajati Riau,"

-Viktor (Perwakilan Kejati Riau)


Pernyataan Orasi: Suara BALAPATISIA Menggema di Depan Kejati


Dalam orasinya, para orator menegaskan bahwa BALAPATISIA tidak akan pernah mundur dalam mengawal tegaknya hukum. Cep Permana Galih menyampaikan dengan suara tegas:


"Kami datang bukan untuk bersandiwara! Kami datang karena keadilan di negeri ini tidak boleh diperjualbelikan! Jangan ada lagi permainan hukum yang menutup mata terhadap aktor utama. Kami tidak akan berhenti sebelum hukum ditegakkan tanpa tebang pilih!"


Alvieres Haloho turut memperkeras suara massa:


"Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka BALAPATISIA akan berdiri di garis depan untuk mengoreksinya! Kami bukan penggembira, kami adalah penjaga nurani rakyat!"


Ditutup oleh Diki Pratama yang menggetarkan barisan:


"Jika ada yang mencoba bersembunyi di balik kursi kekuasaan untuk melindungi diri dari jerat hukum, kami pastikan tembok itu akan runtuh! BALAPATISIA tidak gentar menghadapi siapa pun!"


TUNTUTAN AKSI BALAPATISIA


1. Mendesak Kejati Riau Mengambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Videotron


BALAPATISIA menuntut Kejaksaan Tinggi Riau segera mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Videotron Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, mengingat:


* Proyek Videotron senilai Rp1,2 miliar berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) milik Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru.

* Penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.

* Roni Pasla telah dipanggil 7 kali oleh penyidik, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, meski terdapat hubungan langsung antara dirinya dan pelaksana proyek.


BALAPATISIA menilai adanya potensi intervensi atau konflik kepentingan karena pelaksana proyek, Muhammad Rahman Aziz, S.T, merupakan:


* Kader PAN,

* Sopir pribadi Roni Pasla,

* Caleg PAN No. 02 yang ditempatkan di dapil yang sama oleh Roni Pasla.


Oleh sebab itu BALAPATISIA menuntut Kejati Riau untuk:


* Melakukan supervisi penuh dan meninjau ulang seluruh proses hukum kasus Videotron.

* Mengambil alih penyidikan untuk memastikan penegakan hukum berjalan jujur dan independen.

* Menetapkan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain.


BALAPATISIA menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


2. Mendesak DPW PAN Riau Menonaktifkan Roni Pasla dari Keanggotaan DPRD


BALAPATISIA menuntut DPW PAN Provinsi Riau untuk segera memerintahkan DPD PAN Kota Pekanbaru agar:


* Menonaktifkan Roni Pasla dari posisi Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

* Mengambil langkah tegas terhadap kader yang diduga terlibat dalam korupsi Videotron yang merugikan negara sebesar Rp972 juta (hasil pemeriksaan BPKP Riau).


Kronologi yang mendasari tuntutan ini:


* Proyek Videotron menggunakan dana Pokir Rp1,2 miliar milik Roni Pasla.

* Pekerjaan diberikan kepada Rahman Aziz, kader PAN sekaligus sopir pribadinya.

* Rahman Aziz telah ditetapkan tersangka, terdakwa, dan divonis bersama Kepala Dinas Raja Hendra dan kepala bidang terkait.

* Namun, Roni Pasla tidak tersentuh hukum, meski menjadi pemilik anggaran dan orang yang mengarahkan pekerjaan kepada kader sekaligus sopir pribadinya.


BALAPATISIA mempertanyakan:


"Mengapa hanya Rahman Aziz yang jatuh sebagai tumbal? Mengapa pemilik dana Pokir yang mengarahkan pekerjaan justru tidak disentuh hukum? Ada apa di balik pemanggilan 7 kali tanpa status tersangka?"


BALAPATISIA menduga adanya permainan antara aparat penegak hukum dan Roni Pasla sebagai pemilik Pokir.


Aksi ini merupakan bagian dari komitmen BALAPATISIA untuk memastikan kasus dugaan korupsi Videotron tidak berhenti pada aktor-aktor kecil, tetapi menyentuh seluruh pihak yang terlibat.


BALAPATISIA menegaskan bahwa perjuangan akan terus berlanjut hingga kebenaran berdiri tegak dan hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Post a Comment

أحدث أقدم