PEKANBARU, Topriaunews.com - Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke-4, Selasa (11/11/2025), di depan Gedung Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau atau RUMAH PAN RIAU, Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Aksi kali ini tetap sama yakni menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN, Roni Pasla, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Videotron Diskominfotiksan Kota Pekanbaru yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp972 juta.
Dalam orasinya, massa BALAPATISIA mendesak DPW PAN Provinsi Riau untuk segera meminta DPD PAN Kota Pekanbaru menonaktifkan Roni Pasla dari keanggotaan DPRD serta melakukan tindakan tegas terhadap kader-kader partai yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
“Kami tidak ingin PAN menjadi partai yang melindungi kader bermasalah. Sudah cukup rakyat resah melihat adanya pembiaran terhadap kasus ini,” seru salah satu orator aksi di tengah kerumunan massa yang membawa spanduk bertuliskan:
“Usut Tuntas Kasus Videotron, Nonaktifkan Roni Pasla!”
Sorotan Kasus Videotron: Rangkaian Dugaan dan Fakta Lapangan
BALAPATISIA menjelaskan, proyek Videotron senilai Rp1,2 miliar tersebut merupakan bagian dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Roni Pasla yang ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh Muhammad Rahman Aziz, S.T, Direktur perusahaan pelaksana proyek yang kini telah divonis bersalah bersama Kepala Dinas Diskominfotiksan Raja Hendra dan salah satu Kepala Bidang di instansi tersebut.
Rahman Aziz sendiri diketahui merupakan kader PAN sekaligus supir pribadi Roni Pasla, serta Caleg PAN nomor urut 02 di daerah pemilihan yang sama dengan Roni. Fakta inilah yang oleh massa BALAPATISIA disebut sebagai bentuk “rekayasa politik dan jaringan proyek internal kader”.
“Bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah dari dana Pokir bisa jatuh ke tangan supir pribadinya sendiri? Ini bukan kebetulan, tapi pola yang patut dicurigai sebagai permainan kekuasaan dan uang,” tegas Alvieres Haloho selaku koordinator lapangan aksi.
Tujuh Kali Pemanggilan Kejari, Tak Juga Tersangka.
Dalam pernyataan sikapnya, BALAPATISIA juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru yang telah memanggil Roni Pasla sebanyak tujuh kali namun belum menetapkannya sebagai tersangka. Menurut mereka, langkah Kejari yang berlarut-larut menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada “permainan” di balik proses hukum tersebut.
Selain itu, dua orang saksi dari Diskominfotiksan Kota Pekanbaru yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebut bahwa pengadaan Videotron berasal dari dana Pokir milik Roni Pasla. Namun, saat bersaksi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roni Pasla menyangkal keterlibatan dana Pokir pribadinya dalam proyek itu.
Fakta baru mencuat setelah putusan pengadilan inkrah: Pihak Kejari Pekanbaru sendiri menyatakan bahwa dana proyek tersebut berasal dari Pokir Roni Pasla, sebagaimana disampaikan pada 27 Oktober 2025 saat aksi BALAPATISIA di depan Kantor Kejari Kota Pekanbaru.
Desakan Tegas BALAPATISIA: “PAN Harus Bersih!”
Massa aksi menegaskan, jika DPW PAN Riau tidak segera mengambil langkah konkret, maka BALAPATISIA akan melanjutkan aksi ke tingkat DPP PAN di Jakarta sebagai bentuk tekanan moral dan publik.
“Kami mendesak DPW PAN Riau tidak tutup mata. Jika PAN benar-benar partai yang menjunjung amanat rakyat, maka bersihkan kader yang diduga bermain dengan uang rakyat. Jangan biarkan keadilan dibeli oleh kepentingan politik,” teriak Cep Permana Galih salah satu Orator BALAPATISIA.
Aksi berlangsung dengan penjagaan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga siang hari. BALAPATISIA menutup aksinya dengan doa bersama dan penegasan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum kasus Videotron hingga semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.
Tuntutan BALAPATISIA dalam Aksi Ke-4:
1. Mendesak DPW PAN Provinsi Riau untuk segera meminta DPD PAN Kota Pekanbaru menonaktifkan Roni Pasla dari keanggotaan DPRD Kota Pekanbaru.
2. Menuntut DPW PAN Riau mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi.
3. Meminta Kejari Kota Pekanbaru bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
4. Mendesak agar seluruh dana Pokir di Pemerintah Kota Pekanbaru diaudit ulang oleh lembaga independen untuk mencegah kebocoran anggaran serupa.
"Kami tidak akan pernah berhenti bersuara, gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat Kota Pekanbaru terhadap Roni Pasla," tutup Dicky orator muda BALAPATISIA.

Posting Komentar