Pekanbaru, Topriaunews.com – Sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau kembali melaksanakan kegiatan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Pekanbaru, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN.
Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan melibatkan 6 tim Satpol PP Provinsi Riau, masing-masing terdiri dari 10 personel. Sasaran kegiatan adalah ASN yang kedapatan berada di warung kopi, rumah makan, dan tempat umum lainnya pada saat jam kerja.
Dari hasil operasi yang dilakukan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru, petugas berhasil menjaring 37 ASN, terdiri dari 26 ASN Pemerintah Provinsi Riau dan 11 ASN Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan disiplin kerja sesuai arahan pimpinan daerah.
“Penegakan disiplin ASN ini akan dilakukan secara rutin. Selain warung kopi, penertiban juga akan menyasar pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya menjadi lokasi keberadaan ASN pada jam kerja,” ujarnya.
Data ASN yang terjaring akan diserahkan kepada pimpinan masing-masing OPD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Provinsi Riau menegaskan, kegiatan ini bertujuan mendorong disiplin, etos kerja, dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sekaligus menjadi pengingat agar seluruh aparatur dapat melaksanakan tugas pelayanan publik secara optimal.

إرسال تعليق