
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan inisial JS (35).
Diduga pelaku menyebarkan pemberitaan miring yang tidak terverifikasi melalui puluhan media online terkait dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan, lalu meminta tebusan agar pemberitaan tersebut dihentikan.
“Pelaku utama dalam kasus ini adalah JS (35), yang diketahui merupakan Ketua dari Ormas “PETIR”, ujar AKBP Sunhot Silalahi dalam keterangan pers nya, Kamis (16/10/2025).
Korban adalah pihak dari grup perusahaan PT Ciliandra, yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
Penanganan kasus ini dipimpin oleh tim “RAGA Resmob” Ditreskrimum Polda Riau, didukung oleh Kanwil Kemenkumham Riau, perwakilan Kemendagri.
“Aksi pemerasan ini terungkap saat penyerahan uang tebusan sebesar Rp150 juta di Hotel Furaya, Jalan Sudirman, Pekanbaru”, tambah Wadir Reskrimum.
Menurutnya, adapun lokasi sebelumnya direncanakan di sebuah kafe, namun dialihkan oleh pelaku dan penggeledahan lanjutan dilakukan di kediaman dan kantor ormas di kawasan Air Hitam, Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada pertengahan Oktober 2024, dengan pertemuan dan penangkapan pelaku terjadi pada 14 Oktober 2024.
Proses penyelidikan diketahui sudah berlangsung sebelumnya, setelah pihak perusahaan melaporkan adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp5 miliar, yang kemudian dinegosiasi menjadi Rp1 miliar hingga akhirnya disepakati menjadi Rp 150 juta.
Pelaku memanfaatkan perannya sebagai Ketua Ormas dan memanfaatkan kebebasan pers serta media online untuk menyebarkan berita palsu guna menekan perusahaan.
“Tujuannya mendapatkan keuntungan finansial”, tambah nya.
Aksi ini menjadi bukti penyalahgunaan fungsi ormas dan media untuk kepentingan pribadi, serta menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Setelah menerima laporan dari korban, Polda Riau melakukan penyelidikan secara intensif. Tim Resmob membuntuti pergerakan pelaku, mulai dari komunikasi awal hingga pertemuan penyerahan uang.
“Saat pelaku menerima uang tunai Rp150 juta sebagai “uang damai”, tim langsung melakukan penyergapan”, beber Sunhot.
Barang bukti seperti uang tunai, dokumen, buku tabungan, dan laptop berhasil diamankan. Pemeriksaan lanjutan juga menemukan lebih dari 25 surat permintaan klarifikasi terhadap berbagai perusahaan.
“Pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun”, pungkasnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Ormas, ormas “Pemuda Petir” terancam pencabutan status badan hukum karena terindikasi melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c, yaitu melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti pelanggaran oleh ormas ini, termasuk kemungkinan pembubaran jika ditemukan pelanggaran berulang atau sistematis.
Pihak Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada Polda Riau atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, serta menegaskan pentingnya pengawasan terhadap ormas-ormas yang menyalahgunakan kewenangannya.
Posting Komentar