Mafia Minyak Menguasai Hukum? POSE RI Desak Polda Sumsel Copot Kapolsek Keluang dan Kanit Intel Karena Gagal Tangani Minyak Ilegal!"


Topriaunews.com -Palembang-Sumsel.
Organisasi Pemerhati Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas kasus kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi setidaknya sembilan kali kebakaran sumur minyak ilegal, namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.Rabu.(01/10/2025)

Dalam orasinya, Ketua POSE RI Sumsel, Desri Nago, menyampaikan, "Kami datang hari ini bukan untuk membuat keributan, tapi menuntut keadilan! Jika benar ada aparat yang membekingi praktik ilegal, itu pengkhianatan terhadap hukum".kata,nya.

peristiwa kebakaran Sumur minyak ilegal yang disoroti saat ini;

 "17 Mei 2025: Kebakaran sumur minyak di Cobra 3, PT Hindoli, milik Efran alias Dogel, yang mengakibatkan kerugian besar dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

"20 Mei 2025: Kebakaran penyulingan minyak ilegal di Keluang, milik Gimin, yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal.

"11 Juni 2025: Kebakaran penyulingan ilegal dekat pos keamanan PT Hindoli, milik Tita Murzani, yang menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengamanan di wilayah tersebut.

"15 Juni 2025: Sumur minyak ilegal milik Indra Botak meledak di kawasan Cobra 2, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

"30 Juli 2025: Enam sumur minyak ilegal terbakar di Cobra 1, milik Diana dan Eko, yang menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini terus berlanjut tanpa penindakan yang efektif.

"20-21 Agustus 2025: Kebakaran kembali terjadi di Cobra 1 dan 3, milik Diana, yang semakin memperburuk situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"17 September 2025: Kebakaran terbaru di wilayah PT Hindoli, milik Amir warga Sri Gunung, yang menunjukkan bahwa masalah ini belum juga ditangani dengan serius.


POSE RI menilai lemahnya penegakan hukum di tingkat Polsek Keluang telah memperburuk kondisi ini. Mereka menuding adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. 

POSE RI menuntut mendesak Polda Sumsel untuk:

"Menangkap seluruh pemilik dan pemodal sumur minyak ilegal yang terbakar, khususnya Diana, yang telah mengakui kepemilikan sumur minyak ilegal namun belum juga diproses hukum.
"Mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Keluang yang dinilai buruk dan tidak efektif dalam menangani kasus-kasus kebakaran sumur minyak ilegal.
"Mengambil langkah tegas demi keamanan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, termasuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal.


Kegagalan aparat menindak pelaku juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- *UU Kepolisian*: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terkait kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- *KUHAP*: UU No. 8 Tahun 1981, tentang kewajiban menangkap pelaku kejahatan dan memprosesnya secara hukum.
- *UU Lingkungan Hidup*: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Kode Etik Kepolisian, yang menekankan profesionalitas aparat dan kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Desri Nago ketua POSE RI menegaskan,"Jika aparat saja tidak mampu menangkap mafia minyak ilegal, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Apakah mereka hanya diam dan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut?” tegas Desri Nago, SH, 

Ketua Umum POSE RI sekaligus Koordinator Eksekutif aksi. POSE RI bersama Serikat Masyarakat Sumsel menyatakan dukungan penuh sekaligus protes keras, menuntut Polda Sumsel segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Keluang.(Timred)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama