Seram, Topriaunews.com
Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser (CABJARI GESER) yang dikoordinir oleh Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H, resmi menetapkan “ID” Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017 – 2020.
Kacabjari Geser dalam keterangan press releasenya, menyampaikan bahwa Tersangka “ID” selaku Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri Tahun 2017-2020, dalam pengelolaan Dana Desanya terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan ditemukan adanya selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.569.283.007,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh rupiah).
“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Mantan Pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggung jawabannya,” ungkap Kacabjari Geser didampingi Jaksa Penyidik Misbachul Munir, S.H.
Dirinya menambahkan, ia (tersangka) diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Cabjari Geser dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sadaq Idris Tianotak, S.H, pada hari Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 – 17.30 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025” Ujarnya.
Sebelum dilakukan penahanan, Dokter dan Tim Medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka “ID” dan selanjutnya Tim Penyidik beserta Staff Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser membawa dan menyerahkan Tersangka kepada pihak LAPAS Kelas III Wahai di Wahai sekitar pukul 20.30 Wit.
Diketahui, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Demikian.
Bula, 14 Oktober 2025
*Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Di Geser*
*Habibul Rakhman, S.H*
إرسال تعليق