Topriaunews.com ,Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Aroma tak sedap kembali menyeruak dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ogan Ilir. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, bertanggal 25 Mei 2025, mengungkap indikasi kelebihan pembayaran (mark-up) senilai Rp79.600.000,00 pada sebuah proyek di Dinas Perikanan setempat. Temuan ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan aktivis, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan anggaran publik.
Kronologi permasalahan bermula dari ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dengan proses serah terima dan pembayaran. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan BPK RI pada 13 Maret 2025, terungkap bahwa pekerjaan tersebut belum rampung sepenuhnya. Ironisnya, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) dengan Nomor 900/175/BAPP/DISKAN/2024 telah diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Lebih lanjut, pembayaran lunas sebesar Rp199.000.000,00 telah dikucurkan pada 31 Desember 2024 melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 16.10/04.0/000109/LS/3.25.0.00.0.00.01.0000/PPR3/12/2024.
Analisis mendalam terhadap dokumentasi proyek dan konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pihak penyedia jasa, mengindikasikan bahwa progres pekerjaan riil pada saat penandatanganan PHO baru mencapai 60%. Dengan demikian, nilai pekerjaan yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp119.400.000,00.
Pengakuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semakin memperburuk citra tata kelola keuangan di Dinas Perikanan. Dalam keterangannya, PPK mengakui bahwa PHO seharusnya dilakukan setelah pekerjaan tuntas. Namun, ia berdalih bahwa keputusan untuk mempercepat PHO didasari oleh desakan penyedia yang membutuhkan dana untuk pembayaran material, serta faktor kedekatan personal dengan penyedia tersebut.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Ogan Ilir. Budi Riskianto, juru bicara Gempit ogan Ilir,Kamis/16/10//2025 Pukul 12:3 WIB Di ikediamanya dengan nada retoris mempertanyakan integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigasi mendalam terhadap proyek tersebut.
"Temuan BPK RI ini adalah sinyalemen kuat adanya praktik koruptif yang merugikan keuangan negara. Kami menuntut Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proaktif melakukan penyelidikan. Jangan biarkan oknum-oknum yang bermain api dengan uang rakyat lolos dari jerat hukum," tegas Budi Riskianto dengan nada berapi-api.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Ogan Ilir. Publik menuntut adanya tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Ilir. (tim/red)
إرسال تعليق