Pekanbaru, Topriaunews.com - Tim hukum mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun SSTP M.Ap meminta kepada semua pihak untuk menghentikan kriminalisasi hukum dan politik kepada kliennya. Pernyataan disampaikan oleh Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C MK dan Weny Friaty SH pada konferensi pers di sebuah kafe di Pekanbaru, Kamis (18/9/2025).
"Kami, selaku Tim Kuasa Hukum Muflihun ingin menyampaikan bahwa pada tanggal 17 September 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang kami ajukan," ungkap Ahmad Yusuf.
Muflihun yang terjerat kasus SPPD fiktif diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di Polda Riau, akibat kasus tersebut, aparat penegak hukum turut menyita bebrapa aset milik Muflihun di Pekanbaru dan Batam.
Diterangkan Ahmad Yusuf, alam amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik klien kami berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law," ucapnya tegas.
Selain itu, fakta hukum juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara nyata yang dibebankan kepada Muflihun. "Hasil audit resmi BPK maupun keterangan Kejaksaan telah menegaskan hal tersebut," bebernya.
Berikut penegasan dari Tim Hukum Muflihun:
Satu, Kami menghormati institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, namun menekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum.
Dua, Kami meminta penyidik Polda Riau untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, yakni mencabut status sita dan mengembalikan aset milik klien kami.
Tiga, Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi politik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Putusan ini kami pandang bukan hanya sebagai kemenangan bagi Muflihun pribadi, tetapi juga sebagai kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi di negeri ini.
Kami berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat, dan memastikan bahwa klien kami tetap berkomitmen untuk mengabdi kepada kepentingan publik dengan menjunjung tinggi hukum.
إرسال تعليق