Miliki 2,06 Gram Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Polsek Tambusai di Parkiran Puskesmas

 


Rokan Hulu, Topriaunews.com - Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,06 gram di Parkiran Puskesmas Tambusai II, Jalan Seminai, Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H menyatakan bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Suka Karya, Desa Suka Maju.


Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan dan pengintaian di parkiran Puskesmas Tambusai II. Kanit Reskrim Polsek Tambusai AIPDA Marta Kusuma, S.H memimpin langsung tim dan berhasil mengamankan tersangka berinisial T (34 tahun) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 


Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, tim menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna mild, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna Metalik blue, 1 (satu) buah mancis warna hijau, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam tanpa nomor polisi.


Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Joko. 


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Polsek Tambusai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya hingga tuntas. *(Humas Polres Rohul)*

Post a Comment

أحدث أقدم