Pekanbaru, Topriaunews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti Sosialisasi dan Penilaian Pengukuran IKR (Indeks Kapabilitas Rehabilitasi) Tahun 2025 yang digelar oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pada Selasa (23/9/2025).
Hal ini diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, diikuti oleh Tim Kesehatan Klinik Lapas Narkotika Rumbai, Dokter dan Perawat Lapas. Pada zoom meeting ini juga diikuti oleh seluruh Lapas dan Rutan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Indonesia.
Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) merupakan hasil pengukuran kinerja dan kemampuan lembaga rehabilitasi di Indonesia dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada masyarakat termasuk warga binaan yang penggunaan berbasis aplikasi. Ini bertujuan untuk meningkatkan kembali pemahaman dan kemampuan dalam mengukur kapabilitas layanan rehabilitasi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Aplikasi IKR.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy menyampaikan ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kapabilitas layanan rehabilitasi, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan dan mendukung proses reintegrasi mereka ke masyarakat.
Posting Komentar