Deddy Handoko Alimin dan Berbagai Macam Usahanya Kembali di Fitnah, Ketua KNPI Riau Bilang ini

 


PEKANBARU, Topriaunews,com Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, angkat bicara mengenai isu-isu hoax yang ditujukan kepada Deddy Handoko Alimin (DH), seorang Pengusaha Ternama di Riau.


Isu miring tentang keterlibatan DH dalam menjalankan Bisnis Narkoba dan Perusahaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya mendapat Kecaman Keras dari KNPI Provinsi Riau.


Menurut Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu, Larshen Yunus dan KNPI Riau dari dulu bersahabat dengan DH dan tentunya sangat mengecam ulah oknum-oknum yang dengan sengaja menyebarkan Berita Fitnah seperti itu.


"Kami tidak akan membiarkan pihak-pihak yang sudah merusak citra dan nama baik perusahaan milik bang DH itu, tanpa konsekuensi yang jelas, pelaku Ujaran Kebencian dan Berita Hoax pasti merajalela terus" tegas Ketua Larshen Yunus.


Pernyataan Resmi DPD KNPI Provinsi Riau:


- KNPI Riau menyatakan bahwa Penguasaan Lahan oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) telah dilakukan sesuai dengan prosedur lelang yang sah dan peraturan yang berlaku.

- Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, memastikan bahwa pihaknya akan Melaporkan oknum-oknum Penyebar Hoax dan Fitnah kepada pihak yang berwajib.

- KNPI Riau juga menyoroti masalah penanganan sampah di Kota Pekanbaru yang dinilai tidak efektif setelah PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) memenangkan proyek pengadaan pengangkutan sampah senilai Rp.33,4 Miliar.


Isu Penanganan Sampah di Pekanbaru:


Pengadaan Lelang dengan Metode E-Katalog oleh PT EPP dipertanyakan oleh KNPI Riau karena armada dan kelengkapan atribut mereka minim, tidak sesuai dengan yang tertulis. "Ada banyak kepentingan jahat di balik menangnya lelang miliaran rupiah itu," ungkap Larshen Yunus, bersama-sama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.


Larshen Yunus juga mengajak semua pihak untuk menghadap Pj Walikota Pekanbaru agar menyampaikan Fakta di Lapangan, bahwa kerjasama antara Pemko melalui DLHK Kota Pekanbaru dengan PT EPP harus segera dievaluasi bahkan dihentikan saja. (*)

Post a Comment

أحدث أقدم