AMCN Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran di Sekretariat Daerah OKU Selatan


Topriaunews -JAKARTA – Aliansi Masyarakat Cinta Negara (AMCN) akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan analisis Laporan Belanja kegiatan di Sekretariat Daerah OKU Selatan tahun anggaran 2023–2024, AMCN menemukan sejumlah temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu, 24 September 2025 di Jakarta, Koordinator AMCN, Ali Pahlevie, menegaskan bahwa timnya telah merumuskan laporan pengaduan beserta bukti-bukti dan informasi relevan terkait dugaan tersebut. Laporan ini menjadi langkah awal untuk upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai pintu masuk dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah OKU Selatan," ungkap Ali Pahlevie.

Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menganggarkan dan merealisasikan belanja makan dan minum dalam jumlah besar. Anggaran ini dialokasikan ke Sekretariat Daerah, khususnya Bagian Umum, untuk keperluan rapat dan jamuan tamu. Namun, ditemukan beberapa masalah, di antaranya:
a. Penyalahgunaan anggaran untuk makan dan minum rapat sebesar Rp2.154.590.500,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut dialokasikan untuk makan dan minum staf serta tamu di rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati secara rutin, padahal seharusnya hanya untuk rapat pejabat.

b. Ketidaksesuaian anggaran makan dan minum jamuan tamu sebesar Rp408.309.000,00 yang digunakan untuk acara yang seharusnya dibiayai dari anggaran rapat atau kegiatan biasa, seperti rapat TPPKK, senam, dan perayaan HUT instansi vertikal. Penggunaan anggaran yang tidak tepat ini menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp224.096.000,00 karena standar harga jamuan tamu lebih tinggi.

c. Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didukung oleh survei harga dan dokumentasi yang memadai. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hanya mengacu pada harga yang tertera di DPA dan tidak memiliki analisis yang jelas mengenai jumlah porsi makanan.

Pada tahun anggaran 2024, AMCN menemukan tiga permasalahan belanja kegiatan, yaitu:

a. Kelebihan Pembayaran Honorarium Pejabat Tinggi

Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pejabat Eselon II.a, terbukti telah menerima honorarium dari delapan SK tim pelaksana kegiatan, melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, yaitu hanya dua SK. Penyimpangan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp40.332.500.

Menurut analisis AMCN, perbuatan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Sebagai pejabat tinggi, Sekda seharusnya menjadi teladan kepatuhan, bukan melanggar aturan yang secara langsung merugikan keuangan negara.

b. Anggaran Publik untuk Kepentingan Pribadi Kepala Daerah

Anggaran Belanja Jasa – Medical Check Up sebesar Rp137.098.040 di Sekretariat Daerah tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana ini justru dialihkan untuk membiayai pengeluaran pribadi Kepala Daerah dan keluarganya, seperti: Implan gigi Kepala Daerah sebesar Rp100 juta (untuk kuitansi tahun 2023), Rawat inap anak Kepala Daerah sebesar Rp5.502.500, Obat diet istri Kepala Daerah sebesar Rp9.435.040 dan Perawatan medis di Malaysia sebesar Rp22.160.500.

Ali Pahlevie menyatakan bahwa tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan KPA, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan dana secara ilegal.

c. Pembayaran Fiktif dan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas

Ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp54.144.400 yang terdiri dari dua jenis: Rp11.740.900 untuk perjalanan dinas fiktif (pegawai tidak berangkat), Rp42.403.500 untuk pembayaran hotel bagi pegawai instansi lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan Sekretariat Daerah, dengan kuitansi yang diduga dipalsukan atas nama Forkopimda.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum (Pasal 2 UU Tipikor) yang secara langsung menimbulkan kerugian negara. Selain itu, upaya penghilangan dokumen pendukung akibat kebakaran senilai lebih dari 1 miliar rupiah menjadi indikasi tambahan untuk menyembunyikan bukti-bukti korupsi.

AMCN secara khusus menyoroti peran Kepala Bagian Keuangan (Bendahara Pengeluaran) yang dinilai memiliki tanggung jawab krusial. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tugas bendahara adalah meneliti kelengkapan dokumen dan memastikan pembayaran sesuai aturan.

"Pernyataan bahwa pembayaran dilakukan atas 'arahan Kepala Daerah' tidak menghapus tanggung jawab hukum Bendahara," tegas Ali Pahlevie. "Dalam hukum pidana, perintah atasan untuk melakukan perbuatan melawan hukum bukanlah alasan pembenar. Bendahara dapat dijerat sebagai turut serta dalam tindak pidana korupsi karena kelalaiannya yang menyebabkan kerugian negara."

AMCN berharap Kejaksaan Agung RI segera merespons laporan ini dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah OKU Selatan, untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini dan membawa para pelakunya ke meja hijau. Tegasnya.(NJM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama