Terkait Penyimpangan APBDes Dan Dana Desa Tahun 2023-2024,Masyarakat Desa Tebedak II,Pertanyakan Laporan Di Kejari Ogan Ilir,



Topriaunews.com -Payaraman -Ogan Ilir
Seiring Laporan Masyarakat Desa Tebedak 2 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir di Kejaksaan Ogan Ilir Jum'at 25 Juli 2025 pukul 09.25 wib beberapa hari lalu.

Sebagai Kontrol Sosial dalam Pengawasan ada beberapa anggota awak Media ikut Kawali dan mempertanyakan Tindak Lanjut dari Hasil Laporan Masyarakat Desa Tebedak 2 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

Awak Media mempertanyakan apa yang sudah dilakukan oleh Tim Kejaksaan Ogan Ilir Terkait Laporan Masyarakat Desa Tebedak 2 Kecamatan Payaraman.

Bersama Viralnya Berita dari berbagai Media yang isinya Adanya Penyimpangan APBDes dan Dana Desa Tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Tebedak 2 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

Dari hasil pantauan Salahsatu Aktivis LSM Gempita Kabupaten Ogan Ilir Budi S, menjelaskan kepada awak Media, hari ini kami mendatangi Kantor Kejaksaan Ogan Ilir untuk meminta Keterangan terkait laporan masyarakat Desa Tebedak 2 Kecamatan Payaraman beberapa hari lalu.

Apa yang telah dilakukan oleh Tim penyidik kejaksaan, apa yang sudah dilakukan karena banyak dan pasti ada Keterlibatan Oknum lainnya.

Selain Oknum Kepala Desa diduga ada keterlibatan Oknum Pendamping Desa, Camat dan Oknum Dinas PMD, karena sudah pasti ada Rekomendasi atau Laporan SPJ yang ditandatangani oleh beberapa pihak yang berhubungan dengan Pengelolaan Anggaran dalam Kasus ini.

Untuk itu Kami berharap agar Tim Kejaksaan Ogan Ilir segera bertindak dan harapan kami untuk transparan agar Masyarakat bisa mengetahui apa yang terjadi dan dilakukan oleh Tim penyidik kejaksaan,,,tegas Budi S.

Kami berharap agar Tim Penyidik Kejaksaan untuk segera memanggil Oknum yang terlibat dengan Rekomendasi dalam Proses Tandatangan Surat dan Arsip lainnya yang menyebabkan adanya Dugaan Penyimpangan APBDes dan Dana Desa Tahun 2023-2024.

Kurang transparannya dan tertutup, dalam Perealisasian dana desa oleh Oknum Kades tebedak II Kecamatan payaraman yang dilaporkan masyarakat desa tebedak II Ke Kajari Ogan ilir dan unit pidkor polres ogan ilir, Jumat (25/07/2025) dan berdasarkan Laporan dari Masyarakat desa Tebedak 2.

Adapun hasil temuan yang dilaporkan, adanya indikasi penyimpangan APDES dan DANA desa TA. 2023/ 2024, yang diduga kuat pada beberapa kegiatan terjadi mark up diantaranya ( informasi dana Apdes terlampir)

1. Dana posyandu desa diduga tidak terealisasi dengan baik
2. Dana pengembangan sarana produktif desa dan dana kegiatan ekonomi produktif yang diperlukan desa sesuai hasil musyawarah desa diduga kuat RAB diatas harga pasar

- Dana penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa untuk insentif kaur umum,kaur pemerintahan dan kaur pembangunan diduga terjadi penggelembungan (mark up) pembayaran honorium perangkat desa

-Dana tambahan penghasilan tunjangan BPD, lembaga adat, LPMD, RW, Hansip dan ketua RT tidak terealisasi sepenuhnya

-Dana kegiatan TP.PKK , Bantuan kegiatan keagamaan, honor PTPKD, bantuan kesejahteraan guru paud diduga tidak terealisasi sepenuhnya.

Mengutip Pernyataan Salah satu perwakilan dari masyarakat desa tebedak II, (SB) pada media ini mengatakan mewakili dari masyarkat desa tebedak II, Dirinya dan beberapa warga lainya , tergerak mendatangi kejari ogan ilir dan akan dilanjutkan ke unit pidkor polres ogan ilir, untuk melaporkan temuan di lapangan terkait dugaan penyimpangan dana desa Dan Apdes TA. 2023/ 2024 desa tebedak II Kecamatan payaraman.

Harapan warga desa tebedak II kecamatan payaraman, berharap dengan sudah adanya laporan ke APH dapat sesegera mungkin untuk menindak lanjuti dari apa yang telah masyarakat sampaikan"Tegas SB.

Ditempat terpisah, Aktivis / Kordinator Pemuda Penesak Bersatu Sumatera Selatan (PPB) Herman Zen,. Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Mengatakan dirinya ikut hadir Mendampingi Masyarakat Desa Tebedak II Kecamatan payaraman, Menyampaikan Lapdu Ke APH Kajari Dan Pidkor Polres serta DPRD Ogan Ilir.

"Kami Berharap, APH Segera Menindak Lanjuti Lapdu Dari Masyarkat Tersebut," jelasnya.

Kepada Pihak APH mohon bantuannya untuk segera dilakukan penyelidikan terkait Kasus yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Tebedak 2 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir ini, dan segera dilakukan proses pemanggilan terhadap Oknum Pendamping Desa dan Camat yang diduga terlibat dalam proses rekomendasi arsip dan surat atau SPJ, jika memang ada Keterlibatan nya,, jelas Herman Zen.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama