Jakarta,- topriaunews.com
15 Agustus 2025 — Hari ini, Pimpinan Nasional Saluran Aspirasi Sumatera Selatan (PN-SASS) melalui koordinatornya Muhammad Ali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024. Laporan ke Kejaksaan Agung RI ini diajukan menyusul temuan yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam laporannya, PN-SASS menguraikan serangkaian penyimpangan yang diduga terjadi secara terstruktur dan sistematis.
"Kami menemukan adanya persekongkolan jahat antara pejabat pemerintah satuan kerja dinas perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten PALI dengan pihak swasta, dalam hal ini CV. CAHAYA," ujar juru bicara SASS.
Menurut juru bicara SASS, modus yang digunakan dimulai dari pengaturan tender sejak awal. "Pada 2 Januari 2024, terjadi pertemuan antara pejabat dinas dan calon penyedia untuk mengubah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS diubah untuk menaikkan harga satuan pekerjaan, yang secara tidak sah menguntungkan CV. CAHAYA. Auditor BPKP bahkani menemukan adanya kesamaan mencurigakan antara dokumen HPS dan dokumen penawaran CV. CAHAYA," paparnya.
Lebih lanjut, SASS juga menyoroti kecacatan dalam proses lelang, di mana Pokja Pemilihan diduga sengaja meloloskan CV. CAHAYA meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi. Hal ini menguatkan dugaan adanya kolusi yang telah direncanakan.
Adapun dugaan kerugian negara sebesar Rp2.766.694.201,22 berasal dari dua sumber utama yakni Pemahalan harga (mark-up) sebesar Rp1,6 miliar yang diakibatkan oleh perubahan HPS dan kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp1 miliar yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Setelah penyerahan dokumen laporan SASS mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, di antaranya: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI (SPW), Pejabat Pembuat Komitmen (BS), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa PALI (ES) dan Pokja Pemilihan serta rekanan pelaksana (CV. CAHAYA/Sdr. OSR)
"Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini, mengungkap kebenaran, dan menetapkan status hukum para pihak yang bertanggung jawab. Praktik penyimpangan anggaran seperti ini telah merugikan pelayanan infrastruktur publik dan tentunya menghambat pembangunan daerah kabupaten PALI," tutup Koordinator SASS.
Sebelumnya, wartawan daerah telah mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten PALI (SPW). Ia tidak membantah nilai audit kelebihan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar kepada pihak rekanan. Namun, ia membantah menerima aliran dana dan mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp10 juta untuk honorarium PPK. Menurutnya, kelebihan pembayaran tersebut murni tanggung jawab penyedia dan sebagian dananya telah dikembalikan. Ia juga menyatakan siap dipanggil dan memberikan keterangan bahkan jika harus menghadapi proses hukum lanjutan.
Menanggapi pernyataan tersebut, SASS menilai klaim Kadis Perpustakaan tersebut janggal. SASS menegaskan bahwa seorang Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan dan peran penting dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai prosedur. Mengenai honorarium, SASS menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya sudah terakomodasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk setiap kegiatan, termasuk proyek konstruksi, dan bukan berasal dari pihak penyedia apalagi dana pribadi.
"Laporan kami disusun berdasarkan penalaran hukum, di mana seorang Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan dan peran dalam setiap proyek yang dibiayai oleh APBD. Kami telah menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Agung untuk memprosesnya, apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam jabatan? Nanti kita lihat saja," tegas Muhammad Ali.(NJM)
إرسال تعليق