Polda Riau Umumkan Keberhasilan Pengungkapan Jaringan Narkotika internasional

 ‎




PEKANBARU, Topriaunews com - Polda Riau kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi (27/8), Polda Riau mengumumkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional serta pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai lebih dari Rp123 miliar.27 Agustus 2025 —

‎Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jersey Kusumo, SH, M.Han ini turut dihadiri sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda Riau, TNI, BNNP, dan tokoh masyarakat. 

‎Dalam sambutannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau atas pengungkapan jaringan narkotika lintas negara.

‎ “Satu saja warga menjadi korban narkoba sudah cukup menjadi alasan bagi kami untuk bertindak tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Siapa pun yang mencoba-coba, akan kami tindak tegas dan tuntas,” tegas Brigjen Kusumo.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Riau,  Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pada 17 Agustus 2025, timnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 42,4 kg. Barang haram tersebut dikemas dalam 44 bungkus besar dan diamankan di Jalan Kelapa Sawit, Simpang Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

‎Dua orang tersangka berinisial WS dan AH ditangkap, keduanya berperan sebagai kurir darat. Petugas juga menyita satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar berisi sabu. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AM, yang kini masih dalam pengejaran.

‎ “Ini adalah kado hari kemerdekaan dari kami untuk bangsa Indonesia. Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2,2 juta jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai pasar barang mencapai Rp42,4 miliar,” jelas Dirresnarkoba.

‎Selain pengungkapan tersebut, Polda Riau juga memusnahkan barang bukti dari total 18 kasus narkotika dalam 3 bulan terakhir. Barang bukti itu meliputi:

‎Sabu 121,5 kg, Ekstasi 4.592 butir, Happy Five 647 butir, Heroin 257,8 gram, Vitamin jenis tertentu 34,85 gram, Liquid cartridge narkotika 624 pcs.

‎Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp123,7 miliar. Dari seluruh kasus ini, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran beragam mulai dari kurir, pengedar, hingga pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

‎Jaringan narkotika ini diduga kuat memiliki koneksi internasional, dengan modus penyelundupan melalui "pelabuhan tikus" di wilayah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Beberapa kasus bahkan terungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, berkat kejelian aparat TNI dan petugas Avsec yang mendeteksi sabu yang diselundupkan di antara barang bawaan penumpang.

‎“Upah kurir bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp180 juta per sekali jalan. Sebagian tersangka dikendalikan dari dalam Lapas. Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan ke berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira

‎Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.

‎“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan semua pihak sangat penting untuk mewujudkan Riau yang bersih, aman, dan terbebas dari bahaya narkotika,” tutup Dirresnarkoba.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama