Kelompok Tani Agung Putra Jaya Dua Kali Tidak Hadir Dalam Sidang Mediasi di PN Pelalawan



Pelalawan,Riau, Topriaunews.com 

Sidang gugatan legal standing rganisasi lingkungan hidup bidang kehutanan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Kelompok Tani Agung Putra Jaya dan Setiawati sebagai Tergugat akan masuk pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada Kamis,04/09/2025 di pengadilan negeri pelalawan.


Kelompok Tani Agung Putra Jaya menguasai lahan sawit yang statusnya Kawasan hutan produksi di Dusun Kuala Renangan Desa Lubuk kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan luas ± 310 Hektar..


Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup Bidang kehutanan di Pelalawan 23/08/2025 kepada awak media mengatakan selain menggugat secara perdata kami dari LSM Bidang Kehutanan juga akan melakukan laporan terkait tindak pidananya ke Gakkum Bidang Kehutanan dan SATGAS PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan).


Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan,”terang amri,


Gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung Bersama Satgas PKH melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.


Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Para Tergugat mengapa mereka dalam agenda siding mediasi tidak pernah hadir Kembali karena dalam siding mediasi pertama para tergugat hadir…..Bersambung.(Team Redaksi)

Post a Comment

أحدث أقدم