MALUKU – Ambon, Topriaunews.com - Untuk memperkuat pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, diruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Selasa (19/08/2025).
Rapat Koordinasi Tim Pakem dihadiri oleh berbagai instansi terkait yakni Perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, Perwakilan FKUB Maluku, Perwakilan Kanwil Direktorat Imigrasi, Perwakilan BAIS TNI, Perwakilan BIN, Dit Intel Polda Maluku, Perwakilan Kanwil Kemenag Maluku dan Perwakilan Kodam XV/Pattimura.
Wakajati Maluku dalam penyampaiannya, menjelaskan fungsi Kejaksaan dalam Tim Pakem berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (3) huruf d dan e mengenai Bidang Ketertiban dan Kentetraman Umum yang mana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negeri serta Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
“Pengawasan Tim Pakem Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam kegiatan Sosial Budaya Kemasyarakatan meliputi Sekte Keagamaan, Gerakan Keagamaan dan pengelompokkan Jama’ah keagamaan, yang harus sesuai dengan agama yang resmi di Indonesia,” Ucap Wakajati Maluku.
Wakajati menambahkan terkait permasalahan keberadaan kelompok aliran La Bandunga yang awalnya diketahui hanya bermarkas di kampung Lesane, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kini pengikutnya mulai menyebar bahkan kelompok ini telah memiliki banyak pengikutnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Sebagaimana diketahui dan cukup Viral, bahwa aliran kepercayaan La Bandunga ini memiliki sebuah kitab yang diberi nama “Perisai Diri”, dan merubah surat Al Fatihah serta beberapa surat lainnya termasuk memodifikasi kalimat syahadat, sehingga menarik konsentrasi massa dan meresahkan warga sekitar di Kabupaten Seram Bagian Barat,” Ujarnya.
Kelompok aliran kepercayaan ini, menurut Wakajati Maluku telah menarik perhatian sampai ke Pemerintah Pusat, dimana kepercayaan La Bandunga ini menyebarkan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam yang mengajarkan jika shalat lima waktu, puasa, dan membayar zakat tidak wajib untuk dilakukan. Bahkan menjanjikan tiket masuk surga untuk para pengikutnya dengan tarif Rp. 7 juta dan tebusan untuk orang tua disebut mencapai Rp. 15 juta rupiah.
Wakajati juga menyebut, terdapat dugaan penyimpangan ajaran keagamaan oleh Gereja GKPII di Desa Batu Merah, Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya, yang didirikan oleh Eliab Makulua yang mengklaim dirinya sebagai roh kudus dengan alasan kelahirannya tanpa persetubuhan oleh ayah dan ibunya, sehingga dianggap sebagai Tuhan, bahkan Pimpinan Gereja yang saat ini dipimpin oleh Menantu dari Eliab Makulua, mengklaim memiliki Wahyu Baru diluar Alkitab.
Bukan hanya itu, Wakajati juga menyampaikan terdapat beberapa aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di beberapa Kabupaten di Maluku yang masih belum bisa terdeteksi dengan baik, dikarenakan mereka hidup dengan sistem nomaden dan belum mengenal agama seperti pada wilayah Pegunungan di Kabupaten Buru.
“Masih banyak masyarakat pegunungan yang belum memiliki identitas penduduk, contohnya seperti Masyarakat di Lolongguba. Bahkan pendirian rumah ibadah dan hak – hak sekolah mengenai pendidikan agama dan aliran kepercayaan masyarakat pegunungan di Kabupaten buru, masih sulit untuk dicatat” Ungkapnya.
Sementara itu, Kasi B Bidang Intelijen Irvan Bilaleya, S.H menyampaikan bahwa Provinsi Maluku yang notabenenya merupakan wilayah kepulauan, menjadi alasan sulitnya Aparat Penegak Hukum mendeteksi kemungkinan adanya penyebaran aliran – aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, sehingga pentingnya pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Pakem ini untuk saling bertukar informasi bilamana ada temuan ataupun issue – issue seputar aliran keagamaan yang menyimpang dan meresahkan masyarakat.
“Rapat ini penting untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua pihak,” ujar Kasi B.
Olehnya itu, Kasi B selaku Moderator dalam Rapat Tim Pakem ini, membuka ruang diskusi kepada seluruh peserta yang hadir untuk memberikan informasi maupun langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah munculnya aliran-aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yg menyimpang.
Demikian.
Ambon, 19 Agustus 2025
*Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*
*ARDY, S.H.,M.H*
Posting Komentar