MALUKU – Ambon, Topriaunews.com - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, menggelar kegiatan Penerangan Hukum bersama Pemerintah Negeri Batu Merah dengan tema “Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan Ekonomi Desa”, yang diselenggarakan pada hari ini Jumat (08/08/2025).
Kepala Seksi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H bersama dengan Narasumber Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Tim Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, tiba di Kantor Pemerintah Negeri Batu Merah dan disambut hangat oleh Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah (Raja) Bapak Ali Hatala didampingi Sekretaris Negeri Muhammad Arlis Lisaholet beserta Para Perangkat dan Saniri Negeri serta jajaran lainnya lingkup Pemerintah Negeri Batu Merah.
Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah (Raja) Bapak Ali Hatala dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah berkenan memberikan Penerangan Hukum kepada seluruh jajaran perangkat Negeri Batu Merah khususnya terkait tata cara pengelolaan Dana Desa agar terhindar dari permasalahan hukum.
“Selaku Kepala Pemerintah Negeri, saya meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti arahan dalam kegiatan ini secara serius. Momen ini sangat bermanfaat untuk kita semua demi Pemerintahan Negeri Batu Merah yang lebih baik” ungkap Raja Batu Merah sekaligus membuka kegiatan.
Hal senada disampaikan pula oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, dalam sambutannya mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah beserta Perangkat dan Saniri Negeri atas penyambutannya hingga dimulainya kegiatan.
“Atas nama Pimpinan saya mengucapkan terima kasih atas penyambutannya, semoga kegiatan ini berjalan lancar” Ujar Kasi Penkum.
Dirinya menambahkan, terkait pelaksanaan kegiatan ini, merupakan perintah Jaksa Agung ST Burhanudin tentang peran Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk didalamnya mensukseskan Program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
“Terdapat 20 Perkara Korupsi Dana Desa dalam tahun 2024 di Provinsi Maluku, bahkan baru – baru ini Kejaksaan Negeri Maluku Tengah juga sementara menangani 1 perkara Dana Desa, kami harapkan dengan kegiatan ini dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa” tukasnya.
Sementara itu, Narasumber dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pengelolaan Keuangan Desa dengan niat yang baik sebagaimana Filosofi dan tujuan untuk peningkatan kualitas hidup Masyarakat, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian Desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek dari pembangunan.
Narasumber mengingatkan, agar Kepala Pemerintah Negeri beserta Bendahara, wajib mengutamakan prinsip – prinsip dalam pengelolaan Dana Desa dan menghindari kecurangan seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun peruntukan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan kemanfaatannya.
Peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan Desa, sebagaimana harapan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi Aparatur Desa dalam mengeksekusi program – program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan Aparatur Desa di Bidang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara.
“Jaksa Agung telah mengamanatkan agar kami mengutamakan pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dengan kegiatan saat ini diharapkan dapat meminimalisir Aparatur Desa yang terjerat tindak pidana korupsi” tandas Narasumber Michel Gasperz.
Namun sebagaimana tupoksi Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum, tetap akan melakukan penindakan hukum bilamana ada Kepala Desa yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi melalui hasil temuan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) didaerahnya masing – masing.
“Sesuai Instruksi Jaksa Agung, kami akan membangun kesadaran hukum melalui Program JAGA Desa, tetapi jika ada temuan dari APIP, kami akan menindak tegas” ucapnya.
Menurutnya, Modus penyimpangan dalam Tindak Pidana Korupsi sering terjadi sejak mulai tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggung jawaban keuangan Desa. Modus ini akan terlihat seiring dengan moral dan gaya hidup Aparatur yang sering mencari keuntungan.
Para peserta yang hadir, sangat mengapresasi Penyampaian Materi yang disampaikan para Narasumber, karena dianggap sangat membantu dan sangat memberikan edukasi tentang Hak dan Kewajiban yang sejatinya perlu diketahui baik oleh penyelenggara Pemerintah Negeri maupun Masyarakat setempat.
Diakhir kegiatan, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri Batu Merah dapat membangun komunikasi dan kolaborasi antar sesama perangkat maupun Badan Permusyawaratan Negeri (BPD) / Saniri Negeri serta masyarakat, agar saling mendukung dan mensukseskan pembangunan Desa di Negeri Batu Merah.
Demikian.
Ambon, 08 Agustus 2025
*Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*
*ARDY, S.H.,M.H*
Posting Komentar