Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Desa Waesala Tandatangani Perjanjian Kerja Sama





Waesala, Topriaunews.com - Usai peresmian Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pemerintah Desa Waesala di Aula Kantor Desa Waesala, Kec. Huamual Belakang.28 Agustus 2025 


Penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., bersama Kepala Desa Waesala Ramsal Kasturian, dengan disaksikan Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H., serta para pejabat struktural Kejari SBB, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.


Dalam kesempatan tersebut, Kajari SBB menegaskan bahwa bidang Datun memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan aspek legalitas dalam setiap kerja sama yang dijalankan khususnya pengelolaan keuangan Desa. Lain itu Kajari SBB juga menyampaikan bahwa selain pendampingan pengelolaan keuangan desa, MoU ini juga bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat Desa Waesala untuk berkonsultasi terkait dengan masalah hukum yang dihadapi.


“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir untuk memberikan penguatan hukum, memastikan setiap kerja sama memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat khususnya di Wilayah Desa Waesala,” ujar Anto Widi.


Perjanjian Kerjasama ini diharapkan menjadi dasar penguatan sinergi antara Kejari SBB dan Pemerintah Desa Waesala dalam memberikan pendampingan hukum serta penguatan aspek legalitas dan memastikan kerja sama yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat luas.


Piru, 28 Agustus 2025

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.


GUNANDA RIZAL, S.H. M.Kn

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama