Pekanbaru, Topriaunews.com - Beredar kabar adanya oknum Babinsa dari Koramil 04/Rupat tentang dugaan melakukan suap kepada sekelompok oknum wartawan terbantah.
Pasalnya, Anggota Babinsa 04/Rupat dengan inisial ABT pada tanggal 22 Agustus 2025 dihubungi oleh seorang sopir berinisial ASpengangkut Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Non Subsidi dikejar kejar oleh oleh segerombolan orang yang tak di kenal.
AS yang tujuan nya hendak mengantarkan BBM milik Pt. Sumatera Riang Lestari (SRL) melintas di jalan Rupat, saat di perjalanan, AS menurunkan BBM milik mandor berinisial AND sebanyak 35 litar didalam jerigen, saat itu lah sekelompok orang yang tak dikenal mengejarnya dengan tuduhan menuangkan isi BBM yang ada di dalam tanki mobil berwarna biru putih tersebut.
Karena merasa khawatir, lalu AS menghubungi ABT, Babinsa 04/Rupat untuk meminta pertolongan, karena AS merasa terancam.
“Saya tidak mengenal mereka bang, saya di kejar kejar seperti layak nya saya seorang penjahat, makanya saya hubungi bang ABT anggota Babinsa disini, kalau masalah minyak yang ada didalam jeregen, itu milik mandor saya, bukan dari tanki mobil” Ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhtasApp nya.
ABT sendiri sempat di temui oleh wartawan, di ruangan Staf Intel Korem 031/Wira Bima, setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya anggota Babinsa yang menyuap wartawan.
Dikatakan ABT, dirinya adalah Babinsa 04/Rupat, yang memang tugas dan fungsinya membantu masyarakat, baik itu membantu masyarakat untuk melakukan suplay Sembako, hasil sawit, sayuran, BBM dari Rupat ke Dumai, Dumai – Rupat, agar semua dapat berjalan lancar.
Tidak hanya itu, ABT juga mengatakan, fungsi dari tugas Babinsa selain membantu masyarakat, juga harus dapat menciptakan situasi yang kondusif.
“Saat itu saya di hubungi AS, Sopir mobil tanki non subsidi milik Pt. SRL, karena AS khawatir dikejar dan di intimidasi oleh sekelompok orang yang tak di kenal, maka saya dihubunginya” Ucap ABT di ruang staf intel Korem 031/WB. (27/08/2025)
Diakui ABT, setelah bertemu dengan AS dan sekelompok orang yang mengaku wartawan di salah satu warung kopi yang berada dijalan Rupat, ABT pun memberikan uang sebesar Rp.500 ribu untuk membayar makan dan minum yang dirinya bersama sekelompok orang tersebut.
“Saya tidak menyuap mereka, apa untung nya buat saya, saya prajurit bang, bukan pengusaha ilegal, itu saya berikan karena wajarlah, namanya di lapangan, kalau ada kan gak salah saya yang membayar uang kopi dan makan nya” Tambahnya.
Sementara, Komandan Koramil ( Danramil ) 04 Rupat Letnan Satu (Lettu) Inf Budiamsyah saat dikonfirmasi mengatakan, benar ABT adalah anggota Babinsa Koramil 04/Rupat.
“Ya benar mas, ABT adalah anggota Babinsa kita, terkait persoalan ABT itu saya rasa fitnah mas, karena itu BBM milik Pt. SRL, dan resmi, jadi kita (Red-TNI) bukan membekingin mafia, Tugas kita melindungi seluruh masyarakat” Ucap Lettu Inf Budiamsyah melalui sambungan selularnya.
Salah satu perwakilan dari Pt. SRL yang namanya tak ingin diberitakan mengatakan, pada saat itu ada 5 Unit mobil pengangkut BBM Non Subsidi, dan memiliki dokumen resmi, dan tidak ada kegiatan berbau ilegal.
“saya berani katakan kalau mobil pengangkut BBM Non Subsidi yang jadi permasalahan itu milik kami ( Red – Pt.SRL) dokumennya resmi, boleh di cek mas” Ucapnya.
Ia juga mengatakan, seluruh mobil mobil tanki pengangkut BBM yang masuk ke Pt. SRL jumlah tonase nya tidak ada yang berkurang sedikitpun, bahkan segel ( Red-Licis) semua masih dalam keadaan baik.
“Kalau muatan BBM nya berkurang, tentunya pihak perusahaan tak mau menerima, karena perusahaan membayar sesuai dengan jumlah tonase yang di pesan” Sambungnya.
Diketahui juga, pihak Danramil 04/Rupat akan membuat laporan terkait pemberitaan yang tak berimbang, seperti yang di tegaskan dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999, setiap pemberitaan harus berimbang.
“Ini menyangkut nama baik Institusi TNI, ini akan saya laporkan ke Dewan Pers, agar kedepannya berita berita itu harus berimbang, tidak sepihak” Tegasnya.
“Kami ( Red – TNI ) sangat menghormati fungsi dan tugas wartawan, apa lagi adanya UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, itu sangat kami hormati, tapi harusnya mengacu pada UU Pokok Pers Pula Tentunya” Tutup Danramil.**Red/999
إرسال تعليق