Ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Seorang wartawan media daring *Liputan7.id* yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengalami intimidasi dan ancaman serius dari sejumlah pemilik kandang ayam jenis *broiler* di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Minggu malam (3/8/2025).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 22.10 WIB, saat wartawan itu hendak pulang ke rumahnya di Desa Tambang Rambang dan singgah sebentar di sebuah warung untuk membeli rokok. Tak disangka, ia dipanggil oleh salah satu pemilik kandang ayam dan dipaksa duduk di tengah-tengah empat orang lainnya, yang ternyata juga pengusaha ayam potong di wilayah tersebut.
“Saya tidak tahu apa masalah sebenarnya. Tiba-tiba saya dipanggil dan dikelilingi lima orang. Mereka mengintimidasi saya dan memaki dengan kata-kata kasar. Salah satu dari mereka bahkan mengacungkan alat *tengkuit* (pembersih rumput) ke arah saya,” ujar korban kepada media.
Ancaman tersebut, menurut korban, berkaitan dengan pemberitaan yang ia tulis pada 11 Juli 2025 lalu, yang mengkritisi praktik pengelolaan limbah dan dampak sosial dari kandang ayam di wilayah tersebut. Dalam pemberitaan itu, disebutkan adanya keluhan warga terhadap bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari peternakan tersebut.
“Mereka bilang, ‘Kalau jantan jangan dari belakang, saroh kau takaranyo (susah kau aku buat)’, sambil mengarahkan alat tajam ke saya. Saya merasa sangat terancam dan segera meninggalkan tempat itu,” ungkapnya.
Merasa keselamatannya terancam, korban langsung menyatakan akan membuat laporan resmi ke Polres Ogan Ilir pada Senin (4/8/2025). Ia juga meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan atau ancaman.
“Saya akan melapor ke Polres hari ini. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Undang-undang melindungi kami sebagai insan pers. Ancaman seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Pengacara Dirwansyah, SH, MH, menyatakan bahwa ancaman yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang serius.
“Dalam KUHP, tindakan mengancam seseorang, apalagi dengan senjata tajam, bisa dijerat Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan bahkan Pasal 170 KUHP jika terjadi kekerasan bersama. Hukuman maksimalnya bisa lebih berat tergantung akibatnya,” terang Dirwansyah.
Ia juga menekankan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun sejumlah aktivis dan rekan-rekan jurnalis menyuarakan dukungan dan mendesak agar polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut secara adil dan transparan.
“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar salah satu pengurus PPWI Sumsel.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di daerah. Dalam catatan berbagai lembaga pemantau kebebasan pers, kasus ancaman, kekerasan fisik, bahkan kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi, terutama ketika mereka mengungkap praktik korupsi, pencemaran lingkungan, atau konflik agraria.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Bila wartawan tak merasa aman, maka masyarakat luas pun kehilangan haknya untuk memperoleh informasi yang benar dan independen. (Tim PPWI)
Posting Komentar