Rumbai , Topriaunews.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota pekanbaru melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum memiliki e-ktp, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan perekaman e-ktp bagi warga binaan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Lapas Narkotika Rumbai ke Disdukcapil Kota Pekanbaru mengenai permohonan perekaman e-ktp.“Hari ini kita diberikan pelayanan dari Disdukcapil Kota Pekanbaru dalam hal yang pertama perekaman e-ktp bagi wbp yang belum memiliki e-ktp dan aktifasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi petugas Lapas Narkotika Rumbai.” ujar Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy.
Posting Komentar