Deli Serdang, Topriaunews.com - Sorotan dari masyarakat terkait adanya kegiatan dari Pemerintah Desa ( Pemdes ) Kabupaten Deli Serdang yang dikabarkan genjar melakukan kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek )selama tiga bulan ini.
Melalui Dinas Pemerintah Desa, kegiatan Bimtek dilaksanakan sejak bulan Mei 2025 hingga bulan Agustus 2025 sudah terlaksana sebanyak empat kali kegiatan.
Kegiatan Bimtek tersebut diketahui diselenggarakan oleh Lembaga PMPPP dengan surat undangan No. 07/UN/PMPPP/VIII/2025, dan sebagai ketua penyelenggara diketahui bernama Khairul Bahri ST.
Berdasarkan dari hasil pantauan, kegiatan Bimtek Desa Kabupaten Deli Serdang diselenggarakan di beberpa hotel seperti, yaitu Hotel Gran Kanaya, Miyana, Griya, dan Fave Hotel yang berlangsung sejak tanggal 27 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025.
Pemerintah telah merancang kegiatan Bimtek untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur desa (kepala desa, perangkat, BPD) dalam mengelola pemerintahan desa, keuangan, dan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan desa.
Mengenai pagu anggaran yang di gunakan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) yang disalurkan melalui Alokasi Dana Desa ( ADD ) dengan sistem Dana Bagi Hasil, tidak menggunakan angaran dari APBN yang disalurkan melalui Dana Desa (DD)
Hal ini dipertegas dengan adanya peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) melarang penggunaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) karena ada fokus prioritas penggunaan dana desa yang lebih penting seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penurunan stunting.
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 dan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, telah menetapkan fokus prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun-tahun tertentu, Dan fokus tersebut di antaranya adalah:
• Penanganan kemiskinan ekstrem.
• Program ketahanan pangan dan hewani.
• Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.
• Pengembangan ekonomi desa dan BUM Desa.
Ketua JWI Kabupaten Deli Serdang, mengatakan Aparat Penegak Hukum ( APH ) diminta harus tanggap mengenai kegiatan Bimtek Desa yang di sinyalir dijadikan ajang korupsi oleh sekelompok orang dengan cara sistematis.
Ditambahkan nya, orang yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan ADD ataupun DD adalah Kepala Desa, sehingga pihak APH diminta harus dapat mendalami penggunaan anggaran yang digunakan untuk Bimtek Desa.
“Sudah jelas, Permendes melarang kegiatan Bimtek menggunakan DD, berarti anggaran nya bersumber dari ADD, nah, ini yang perlu di usut, Anggaran mana yang kepala Desa guakan” Sebutnya.
Sampai berita ini dilansir, Kepala Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang dan Pihak Inspektorat belum dapat dihubungi wartawan, terkait untuk mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan.**Skn/Rais
Posting Komentar