Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali mencuat ke publik. Kali ini, terjadi di SMK Muhammadiyah 2 Palembang, di mana seorang siswi bernama Erika mengaku ijazahnya masih ditahan pihak sekolah sejak ia lulus pada tahun 2022 lalu.
Kepada wartawan, Erika menjelaskan bahwa keluarganya telah berulang kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah, namun selalu gagal karena pihak sekolah bersikeras agar tunggakan SPP dilunasi terlebih dahulu.
“Assalamualaikum pak, kemarin ibu Ika lah ke sekolahan. Terus katanyo, kalo nak mintak legalisir ijazah bawak bae duet 300 ribu pak, trus nanti dikasihnyo,” ujar Erika kepada media, Selasa (29/7/2025).
Namun Erika mengungkapkan bahwa saat itu pihak sekolah tetap tidak memberikan ijazahnya.
“Dak dikasihnyo pak, kalo hasilnyo harus bayar dulu pak,” katanya lagi, menahan kecewa.
Padahal sebelumnya pada 25 Juli 2025,Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Andy Bobby Wahyudi SH,MSi, telah menyarankan Erika melalui media ini untuk langsung ke sekolah guna mengambil ijazah beserta raport. Namun, kenyataannya pihak sekolah tetap bersikukuh menahan Ijazah milik Erika.
Sampai berita ini diturunkan, Kabid SMK Disdik Provinsi Sumsel, Andy Bobby Wahyudi SH MSi saat dikonfirmasi ulang pada 30 Juli 2025 mengenai tindakan oknum kepala sekolah tersebut yang masih menahan ijazah dan raport siswa belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditayang
Kasus ini menambah daftar praktik penahanan ijazah yang bertentangan dengan regulasi.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan surat edaran Kemendikbudristek RI, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.
Pihak keluarga berharap agar dinas pendidikan segera turun tangan dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan.
Terpisah ,aktifis Provinsi Sumatera Selatan Rinaldi Davinci saat di minta tanggapan terkait dugaan penahanan ijazah SMA Muhammadiyah 2 Palembang pada Jumat (1/8/2025)
“Penahanan ijazah oleh SMK Muhammadiyah 2 Palembang merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan baik secara etika pendidikan maupun hukum.
Ijazah adalah hak peserta didik yang sudah selesai menempuh pendidikan, dan tidak sepatutnya ditahan sebagai syarat pelunasan biaya atau administrasi, apalagi setelah kelulusan.
” Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti kasus ini, memastikan ijazah diserahkan tanpa syarat, dan menerbitkan peringatan atau sanksi administrasi kepada pihak sekolah agar praktik serupa tidak terulang.” Ujarnya
“Kami mengecam keras penahanan ijazah oleh SMK Muhammadiyah 2 Palembang. Langkah ini jelas melanggar peraturan dan merugikan hak siswa.
Kami mendesak Dinas Pendidikan Sumsel agar segera memastikan ijazah diserahkan tanpa syarat, serta memberikan tindakan tegas agar praktik ini tidak terulang ” pungkas Hendrik M A.(tim/red).
إرسال تعليق